Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Jelaskan Ada 3 Cara Verifikasi Faktual Data Partai Politik

KPU RI jelaskan dalam tahapan verifikasi faktual kebenaran data partai politik, metode yang digunakan adalah pengambilan sampel melalui 3 cara.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU Jelaskan Ada 3 Cara Verifikasi Faktual Data Partai Politik
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai menghadiri sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). KPU RI menjelaskan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual kebenaran data partai politik, metode yang digunakan adalah pengambilan sampel melalui 3 cara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa dalam tahapan verifikasi faktual kebenaran data partai politik, metode yang digunakan adalah pengambilan sampel.

“Verifikasinya itu tidak menggunakan metode sensus, tapi sampling,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Hasyim mengatakan pengambilan sampel sudah dilakukan sejak Jumat (16/10/2022) kemarin.

Sampel diambil dari daftar keanggotaan partai politik yang tertuang dalam berkas yang diserahkan ke KPU RI.  

“Jadi daftar nama anggota pada hari Jumat 16 Oktober itu sudah dilakukan pengambilan sampling dari daftar anggota itu. Jadi nama-nama yang dijadikan sampel itulah yang akan dilakukan verifikasi faktual,” katanya.

Adapun verifikasi yang dilakukan KPU menggunakan tiga cara. Di antaranya menemui sampel yang telah dipilih secara langsung ke alamat domisili.

Bila tidak ditemukan sampel dimaksud, maka dilakukan langkah kedua yakni Liaison Officer (LO) parpol mengumpulkan orang dalam sampel di tingkat kabupaten/kota, desa atau kelurahan atau kecamatan sesuai lokasi lokalnya.

Berita Rekomendasi

“Misalkan yang bersangkutan ada di sebuah pulau lalu dapat dikumpulkan di tingkat kabupaten,” terang Hasyim.

Bila metode kedua tidak memungkinkan, maka menggunakan metode ketiga yakni dengan memanfaatkan teknologi informasi via video call maupun zoom.

“Metode ketiga adalah menggunakan teknologi informasi. Apakah lewat video call, zoom Misalkan orangnya sedang di luar kota, tidak ada di tempat atau sakit itu bisa dilakukan melalui metode teknologi informasi,” lanjutnya.

Baca juga: Mulai Verifikasi Faktual Parpol Nonparlemen, KPU: Cocokkan Kebenaran Dokumen dengan di Lapangan  

Nantinya jika dalam verifikasi faktual pertama KPU menyatakan parpol tersebut belum memenuhi syarat, maka diberikan kesempatan untuk perbaikan.

Kemudian dilakukan verifikasi faktual ulang yang hanya mengacu pada dokumen perbaikan tersebut.

“Setelah memperbaiki nanti diverifikasi faktual ulang untuk yang diperbaiki saja. Finally, pada akhirnya penetapan partai politik peserta pemilu akan dilakukan 14 Desember 2022,” tutup Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas