Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pemilu, KPU Sebut Gugatan Partai Republiku Kurang Bukti

Gugatan terkait sengketa Pemilu yang dilayangkan Partai Republiku terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disebut kurang bukti

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Sengketa Pemilu, KPU Sebut Gugatan Partai Republiku Kurang Bukti
Dokumentasi Bawaslu RI
Sidang sengketa Pemilu. Gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan Partai Republiku terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disebut kurang bukti dan tidak punya penguatan terhadap dalil permohonan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan terkait sengketa Pemilu yang dilayangkan Partai Republiku terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disebut kurang bukti dan tidak punya penguatan terhadap dalil permohonan.

Sehingga, dalam sidang sengketa proses pemilu, KPU melalui Tim Kuasa Hukumnya meminta Bawaslu untuk menolak permintaan Partai Republiku.

"Pemohon tidak menyertakan bukti-bukti yang cukup guna menguatkan dalil permohonan pemohon, melainkan hanya menggunakan asumsi," ujar Tim Kuasa Hukum KPU, Saleh, dalam sidang sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2022)

"Termohon memohon kepada yang mulia majelis ajudikasi Bawaslu untuk menjatuhkan putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tambahnya.

Baca juga: KPU RI Monitor Tahapan Verifikasi Faktual ke Daerah

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan ihwal Partai Republiku yang tidak mengisi secara penuh data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada masa perbaikan.

Saleh mengatakan, KPU membuka akses bagi seluruh parpol yang telah menyampaikan dokumen secara fisik atau digital termasuk di antaranya pemohon untuk melakukan input dokumen dan data perbaikan ke Sipol.

Berita Rekomendasi

Partai Republiku selaku pemohon yang datanya belum lengkap dalam Sipol memiliki waktu input data dengan jangka waktu 1x24 jam sejak 29 September 2022 pukul 11.00 WIB.

Baca juga: KPU Harus Jelaskan Mekanisme Pengadaan Maung Pindad untuk Suplai Logistik Pemilu 2024

Akan tetapi saat diinformasikan, pemohon tidak merespon pemberitahuan tersebut.

"Sampai 30 September 2022 pukul 10.30 WIB, progress pengisian Sipol yang dilakukan pemohon setelah diberikan waktu perpanjangan 1x24 jam, baru 41 persen untuk kepengurusan, 38 persen untuk kantor dan, nol persen untuk keanggotaan," jelas Saleh.

Diketahui sebelumnya enam dari 24 parpol tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) parpol. Lima di antara yang tidak memenuhi syarat melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca juga: KPU Hanya Asumsikan 9 Partai Parlemen Tidak Ada yang Catut Nama Warga

Lima partai ini pun menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan partai pihaknya tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Hari ini ada tiga parpol yang bakal mendengar jawaban atas tuntutan pihaknya terhadap Bawaslu.

Adapun tiga partai tersebut ialah PKPI, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Sedangkan untuk dua partai lainnya bakal mendengar jawaban KPU Senin (31/10/2022) mendatang. Kedua partai tersebut ialah Partai Republik dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas