Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK, Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Pengamat Bilang Tidak Masalah

Dikatakan Feri asalkan presiden tidak mempermasalahkan kinerja menteri yang turut mencalonkan diri jadi calon presiden.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Putusan MK, Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Pengamat Bilang Tidak Masalah
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam acara Konsolidasi dan Diskusi Terbuka secara daring pada Jumat (3/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan menteri yang ingin maju capres dan wapres tidak perlu mundur dari posisinya bukanlah persoalan.

Namun dikatakan Feri asalkan presiden tidak mempermasalahkan kinerja menteri yang turut mencalonkan diri jadi calon presiden.

"Pada dasarnya tentu saja persoalan para menteri hak prerogatif presiden karena menurut pasal 17 UUD 1945 Kementrian Negara para menteri ditugaskan untuk membantu presiden. Sepanjang presiden tidak terganggu tidak perlu dipersoalkan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Gerindra Sambut Baik Putusan MK Soal Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, Tapi Dapat Izin Presiden

Feri menjelaskan sejatinya secara etik seorang menteri yang mencalonkan diri sebagai calon presiden sebaiknya mundur dari jabatannya.

"Tapi kalau bicara etik tidak mungkin seorang menteri akan fokus bekerja kalau dia mencalonkan diri jadi calon presiden. Begitu dia resmi jadi calon presiden. Mestinya secara etik dia harus mundur," sambungnya.

Menurut Feri yang benar-benar bisa melihat seorang menteri mundur atau tidak yakni presiden sendiri.

Berita Rekomendasi

"Jadi sekali lagi yang melihat diperlukannya mundur atau tidak semestinya presiden. Bisa mempertimbangkan betul-betul seorang menteri bisa bekerja dengan baik atau tidak," tutupnya

Diwartakan Kompas.com, Senin (31/10/2022), Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."


Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut.

Anwar menjelaskan menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres.

Tetapi mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas