Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Arif Wibowo, Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan PDIP Periode 2019-2024

Inilah profil singkat politisi Arif Wibowo, yang menjabat sebagai Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan PDIP periode tahun 2019-2024.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Arif Wibowo, Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan PDIP Periode 2019-2024
Amriyono
Arif Wibowo - Inilah profil singkat politisi Arif Wibowo, yang menjabat sebagai Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan PDIP periode tahun 2019-2024. 

DPP PDI Perjuangan, Sebagai: Saksi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan

Wakil Presiden Tingkat Nasional di KPU, Penghubung Partai di KPU dan Bawaslu. Tahun: 2009 - sekarang

Anggota Fraksi PDI Perjuangan , Sebagai: Anggota . Tahun: 2009 - 2014

DPP PDI Perjuangan, Sebagai: Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan BP Pemilu. Tahun: 2006 - sekarang

DPP PDI Perjuangan, Sebagai: Biro Monitoring dan Evaluasi Deputi II Badiklatpus. Tahun: 2002 - 2004.

Baca juga: Fraksi PDIP Copot Johan Budi dari Pimpinan BURT DPR

Riwayat Pekerjaan

Anggota DPR RI , Sebagai: Anggota . Tahun: 2019 - sekarang

BERITA REKOMENDASI

Anggota DPR RI, Sebagai: Anggota Komisi II dan Baleg . Tahun: 2014 - 2019

Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Sebagai: Anggota . Tahun: 2014 - 2019

Anggota DPR RI, Sebagai: Anggota Komisi II dan Anggota Baleg DPR RI. Tahun: 2009 - 2014

Anggota DPR RI , Sebagai: Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Tahun: 2009 - 2014

PT. Datalink Manunggal Jakarta, Sebagai: Goverment Relation. Tahun: 2007 - 2009

PT. Fokus Bina Rekanan Jakrta, Sebagai: Goverment Relation. Tahun: 2006 - 2007

PT. Megawana Lestari Jakarta, Sebagai: Manager Marketing. Tahun: 2003 - 2006.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Profil Tokoh

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas