KPU Pastikan Keterbukaan Soal Data Pemilih Pemilu 2024: Publik Bisa Kroscek
KPU RI juga menyadari bahwa keterbukaan data pribadi pemilih juga bisa menjadi ancaman yang serius
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan keterbukaan soal data pemilih pada Pemilu 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa Pemilu harus menjunjung asas transparansi terhadap publik.
Namun, KPU RI juga menyadari bahwa keterbukaan data pribadi pemilih juga bisa menjadi ancaman yang serius. Dimana, akan ada kebocoran data pemilih yang justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Maka, perlunya 'keseimbangan' dalam mengelola data pemilih. Dimana satu sisi transparansi dalam pemilu tetap dijunjung, dan disisi lain data pribadi pemilih tetap terjaga dan aman.
Baca juga: KPU: 105 Juta Data yang Diperjualbelikan Bukan Bersumber dari Data Pemilih Pemilu 2019
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya akan tetap menjaga kerahasiaan data pemilih.
Tetapi, terkait keterbukaan data pemilih, Betty menyebut perlu dilakukan secara personal.
Yakni, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah masuk ke dalam data apa belum, atau apakah ada data yang digunakan pihak-pihak tertentu tanpa persetujuan pemiliknya.
Hal itu disampaikan Betty dalam diskusi bertajuk Akurasi dan Mengurai Permasalahan Data Pemilih 'Masih Akan Adakah Pemilih Siluman' yang dibawakan oleh Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay secara virtual di studio Tribun Network Jakarta, Rabu (2/11/2022).
"Kalau secara umum terbuka, tidak ada yang tidak terbuka. Publik juga bisa kroscek bahkan tapi lemah ya, publik itu ketika sudah diujung (dekat hari pemilihan) baru mengecek dirinya," kata Betty.
"Tapi sekali lagi, masih terbuka tapi harus one by one. Kalau saya kasih ke peneliti misalnya, tentu nantinya akan menyalahi ketentuan," sambungnya.
Betty pun menjelaskan, bahwa pihaknya juga memiliki mekanisme sendiri dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam memastikan ketetapan dan kerahasiaan data pemilih, yakni uji publik.
Namun, penggunaan mekanisme uji publik masih di bahas di tingkat DPR RI. Selain itu, KPU RI masih mencari pihak eksternal yang akan dilibatkan dalam uji publik tersebut.
"Atau istilahnya audit data pemilih, jadi setelah DPR sepakat akan ada uji publik kerja sama nanti dengan pihak, luar. Kami belum tau siapa," ucap Betty.
Lebih lanjut, uji publik itu akan dimasukan dalam tahapan sistem kerja Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), sebelum nantinya akan diumumkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) dan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).