KPU Belum Ambil Sikap Usai Bawaslu Kabulkan Gugatan Lima Parpol Soal Verifikasi Administrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap atas putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan lima partai politik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
![KPU Belum Ambil Sikap Usai Bawaslu Kabulkan Gugatan Lima Parpol Soal Verifikasi Administrasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-komisi-pemilihan-umum_20220808_193400.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap atas putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan lima partai politik.
Diketahui lima parpol yang mengajukan sengketa ke Bawaslu, mempersoalkan hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024.
"Kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).
Hasyim mengatakan bahwa putusan Bawaslu memberi kesempatan bagi parpol yang menggugat untuk melengkapi syarat administratif yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Adapun kelima parpol yang gugatannya dikabulkan punya kesempatan melengkapi syarat administrasi 1x24 jam setelah jadwal ditentukan KPU.
Namun KPU saat ini masih mempelajari putusan Bawaslu terkait jadwal tersebut apakah tiga hari yang dimaksud merupakan hari kerja atau hari kalender.
“Kalau kemudian tiga hari itu hari adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga dibuka 1x24 jam sejak dibuka sampai hari Rabu ya," tutur Hasyim.
![Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ditemui di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasyim-asyari-ditemui-di-bali.jpg)
Sebagai informasi Bawaslu mengabulkan gugatan untuk sebagian yang diajukan lima parpol.
Kelima pemohon gugatan tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia.
Putusan Bawaslu ini membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi kelima parpol tersebut.