Soal Perubahan Mekanisme Penentuan Nomor Urut Parpol, KPU: Peluangnya Lewat Perppu
Hasyim Asy’ari mengatakan mekanisme penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan mekanisme penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jika ada usulan agar nomor urut parpol pemilu 2024 disamakan seperti pemilu 2019, dan hal tersebut disetujui oleh stakeholder dan peserta pemilu, maka perlu ada perubahan norma dalam UU.
“Itu level aturannya ada di UU pemilu. Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu di setujui oleh katakanlah stakeholder peserta pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam UU,” kata Hasyim ditemui di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (5/11/2022).
Adapun menurut Hasyim, kemungkinan yang bisa dilakukan atas perubahan itu adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Lebih lanjut ia mengatakan jika perubahan mekanisme penentuan nomor urut parpol peserta pemilu telah tertuang dalam Perppu, maka Perppu tersebut bisa menjadi Undang -Undang.
“Nah itu kalau memang disetujui kan kemungkinannya peluangnya yang relatif dekat adalah di dalam Perppu. Saya kira lebih baik tanya ke pembentuk UU dalam hal ini kalau Perppu kan presiden atau pemerintah kemudian dalam masa sidang berikutnya kan dimintakan persetujuan ke DPR. Kalau disetujui Perppu itu jadi UU. Kalau nggak kan tak jadi UU,” kata Hasyim.
“Karena Perppu ini produk pemerintah maka ke depan potensial jadi UU,” ucapnya.
Baca juga: KPU Soal Pemilih Pemilu dari Masyarakat Adat: Sepanjang Data Lengkap, Kita Daftarkan
Sebagai informasi, penentuan nomor urut parpol peserta pemilu telah diatur dalam Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam ketentuan PKPU, dijelaskan adanya pengundian nomor urut peserta pemilu yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dan dihadiri pengurus parpol tingkat pusat dan Bawaslu.
Kemudian hasil pengundian nomor urut parpol ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Adapun pengaturan lewat PKPU 4/2022 tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
Jika ada aturan materi dalam UU Pemilu yang ingin diubah, maka hal tersebut perlu dikonsultasikan lebih dulu ke DPR dan pemerintah sebagaimana ketentuan Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.