KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Persyaratan Perekrutan PPK dan PPS
KPU membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembentukan badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Dalam rangka pembentukan perangkat Pemilu 2024 tersebut, KPU membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI, Parsadaan Harahap mengatakan, proses pendaftaran melalui laman, Siakba.kpu.go.id.
"Atau mendatangi kantor KPU Kabupaten/Kota," kata Parsadaan, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan diri, perlu memerhatikan sejumlah persyaratan.
Persyaratan perekrutan PPK dan PPS
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Baca juga: KPU Bakal Revisi PKPU Jika Aturan Nomor Urut Partai Politik Masuk Perppu Pemilu
3. Setia pada Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, jujur dan adil (jurdil).
5. Tidak tergabung dalam partai politik (parpol).
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.