Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Pendidikan Politik Pemilih Jadi Tugas Semua Pihak, Bukan Cuma Pemerintah atau Parpol

Bahtiar mengatakan pendidikan politik bagi pemilih bukan hanya menjadi tugas dari pemerintah, penyelenggara pemilu atau partai politik semata.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemendagri: Pendidikan Politik Pemilih Jadi Tugas Semua Pihak, Bukan Cuma Pemerintah atau Parpol
Istimewa
Bahtiar mengatakan pendidikan politik bagi pemilih bukan hanya menjadi tugas dari pemerintah, penyelenggara pemilu atau partai politik semata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pemerintah pada pelaksanaan pemilu, termasuk Pemilu Serentak 2024 dalam posisi memberi dukungan penyelenggaraan kepada KPU dan Bawaslu.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pendidikan politik bagi pemilih sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun Bahtiar mengatakan pendidikan politik bagi pemilih bukan hanya menjadi tugas dari pemerintah, penyelenggara pemilu atau partai politik semata.

Tapi lebih luas yakni segenap komponen masyarakat demi tercapainya tujuan pemilihan sekaligus peningkatan partisipasi pemilih.

Baca juga: Kemendagri Sebut Dukungan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Paling Substantif Pendidikan Politik Pemilih

"Apa bentuk dukungan kita, banyak, kita tahu juga kawan penyelenggara pemilu, yang paling substantif yang dilakukan oleh Tribunnews adalah pendidikan politik. Itu pekerjaan besar yang bisa dikerjakan tidak hanya penyelenggara, partai politik, tapi kita semua," kata Bahtiar dalam talkshow Mata Lokal Memilih Tribun Network bertajuk 'Partai Baru vs Partai Lama: Dinamika Pendaftaran, Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024' di Studio 1 Kompas TV, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Sebagai informasi, sebagaimana isi Pasal 434 ayat (1), dukungan pemerintah terhadap penyelenggara pemilu antara lain kewajiban memberi bantuan dan fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Bantuan dan fasilitas dimaksud berupa penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS, penyediaan sarana ruangan, pelaksanaan sosialisasi terhadap aturan pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, hingga kelancaran transportasi pengiriman logistik.

"Nah kita juga walau sudah dalam tahap pelaksanaan, posisi kita mendukung, itu diatur dalam Pasal 434," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas