Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Disomasi Atas Dugaan Manipulasi dalam Proses Verifikasi Faktual Partai Politik

Ibnu mengatakan ada sekitar tiga sampai lima kabupaten/kota dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke pihaknya.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU Disomasi Atas Dugaan Manipulasi dalam Proses Verifikasi Faktual Partai Politik
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio di kantor KPU Pusat, Jakarta pada Selasa (13/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kuasa hukum dari pelapor yang terdiri dari koalisi masyarakat datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk mengirim somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Somasi disampaikan kepada KPU Pusat oleh kuasa hukum pelapor yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio di kantor KPU Pusat, Jakarta pada Selasa (13/12/2022).

"Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah. Ada beberapa teman teman dari daerah, dari KPU, baik komisioner dan pegawai teknis yang kami temani. Dan pada kesempatan pagi hari ini kami menyampaikan atau mengirim somasi kepada KPU RI," kata Ibnu.

Baca juga: KPU akan Revisi PKPU Terkait Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.

Kuasa hukum pelapor, Ibnu Syamsu Hidayat juga menyebut 3 Partai yang diduga melakukan kecurangan manipulasi data dan pelanggaran hukum yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan pada putusan MK 55/XVIII/2020 tentu dilakukan verifikasi faktual itu adalah partai yang belum masuk ke ambang batas parlemen yang artinya belum memiliki kursi yang ada di DPR, artinya partai-partai baru atau partai-partai lama yang itu belum memiliki kursi yang ada di DPR," ujarnya.

Kuasa hukum juga menduga adanya intimidasi dari dari KPU Pusat kepada anggota KPU di daerah, baik KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik.

Ibnu mengatakan ada sekitar tiga sampai lima kabupaten/kota dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke pihaknya.

Namun dirinya enggan menyebut daerah tersebut dengan alasan keamanan dan keselamatan.

"Untuk daerahnya, demi keselamatan teman-teman di daerah kami belum bisa sebutkan dari daerah mana akan tetapi secara nyata mereka telah melaporkan ke kami. Dan kami siap mendampingi ke mereka karena keselamatan mereka perlu kami jamin. Kami juga akan berkomunikasi dengan LPSK untuk jamin agar keselamatan mereka terjamin," ujar Ibnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas