Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Mahfud MD soal Perppu Pemilu yang Baru Diterbitkan Presiden Jokowi

Mahfud MD mengatakan Perppu Pemilu sudah ditandatangani dan diterbitkan pada Senin (12/12/2022) kemarin.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan Mahfud MD soal Perppu Pemilu yang Baru Diterbitkan Presiden Jokowi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan usai kegiatan Rakernas 2022 Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2022). 

Dalam Perppu juga diatur tentang syarat kepengurusan partai, tidak diwajibkan untuk daerah otonomi baru (DOB) seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.

Selain itu, mekanisme di daerah DOB juga diserahkan kepada KPU dan Bawaslu RI.

“Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024,” bunyi ayat 2a Pasal 173.

Adapun Perppu diteken Jokowi pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama. Perppu mulai berlaku sejak diundangkan.

Sebelumnya KPU RI berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu dapat diterbitkan sebelum 14 Desember 2022.

Hal ini mengingat sebentar lagi akan ada banyak tahapan Pemilu 2024 yang bakal berjalan.

Dijelaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ada empat tahapan penting dalam waktu dekat ini terkait Pemilu 2024.

BERITA REKOMENDASI

Pada tanggal 14 Desember 2022 akan dilakukan penetapan partai politik (parpol), pengundian nomor urut parpol, dan pengumuman parpol peserta Pemilu 2024.

Kemudian masih di tanggal yang sama juga akan dilakukan penyerahan data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kepada KPU.

Hal tersebut disampaikannya usai kegiatan Rakernas 2022 Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2022).

"Tanggal 16 Desember 2022 penyerahan dukungan bakal calon DPD kepada KPU Provinsi," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

"Desember 2022 persiapan pembentukan timsel anggota KPU provinsi yang mana seleksi dimulai Januari 2023," tambahnya.


Sehubungan dengan hal tersebut, maka Hasyim meminta perhatian bersama terkait betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu untuk segera diterbitkan.

Hal ini, jelasnya, guna menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di DOB Provinsi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas