Perppu Pemilu 2024: Tidak Ada Dapil Khusus di IKN
Artinya tidak ada daerah pemilihan atau dapil khusus di wilayah IKN, meskipun wilayah Nusantara setara dengan provinsi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Perppu tersebut disebutkan bahwa proses pemilu di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) mengikuti proses Pemilu di Kalimantan Timur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Artinya tidak ada daerah pemilihan atau dapil khusus di wilayah IKN, meskipun wilayah Nusantara setara dengan provinsi.
"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian bunyi pasal 568A Perppu tersebut, dikutip dari JDIH Setneg, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Korea dan China Tertarik Investasi Skema KPBU di IKN Nusantara, Antisipasi Resesi
Selain itu dalam Perppu tersebut pemerintah resmi menambah jumlah kursi DPR menjadi 580 dari sebelumnya 575.
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580," begitu bunyi Pasal 186.
Dalam Perppu juga disebutkan bahwa nomor urut partai pada Pemilu dapat tidak berubah.
Partai dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 lalu.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik
Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 179 ayat 3.
Dalam Perppu juga diatur tentang syarat kepengurusan partai, tidak diwajibkan untuk daerah otonomi baru (DOB) seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, mekanisme di daerah DOB juga diserahkan kepada KPU dan Bawaslu RI.
“Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024,” bunyi ayat 2a Pasal 173.
Adapun Perppu diteken Jokowi pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.
Perppu mulai berlaku sejak diundangkan.