Inilah Daftar Lengkap 17 Partai yang Lolos Sebagai Peserta Pemilu 2024: 8 di Antaranya Parpol baru
Sebanyak 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 akhirnya memutuskan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Sebanyak 17 parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Sebelum 17 parpol dinyatakan lolos, ada 24 partai yang dinyatakan syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, ada enam partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Sehingga, ada 17 partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Berikut 17 parpol yang MS sebagai parpol peserta Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
Baca juga: KPU Ingatkan Parpol Cek Anggota Partainya Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai besutan Amien Rais tidak lolos
Partai Ummat menjadi satu-satunya partai yang tak lolos dalam tahap verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai yang digawangi Amien Rais itu pun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar perwakilan KPU NTT dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.
Tak hanya NTT, Partai Ummat juga dinyatakan Tidaj Memenuhi Syarat i Sulawesi Utara.
Menurut KPU Sulawesi Utara partai tersebut hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan 18 parpol yang terdiri dari 9 parpol parlemen serta 9 parpol non-parlemen maupun baru.
9 Parpol Ini Punya Hak Istimewa Bisa Gunakan Nomor Urut Pemilu Sebelumnya
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Perppu ini memberi hak istimewa partai politik yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut Pemilu 2019.
Hal ini tertuang dalam Pasal 179 berikut:
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
Dengan demikian, ada 9 partai politik yang bisa menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.
9 partai politik yang boleh pakai nomor urut lama
Berikut daftarnya:
PDI-P: nomor urut 3 pada Pemilu 2019
Golkar: nomor urut 4 pada Pemilu 2019
Gerindra: nomor urut 2 pada Pemilu 2019
Nasdem: nomor urut 4 pada Pemilu 2019
PKB: nomor urut 1 pada Pemilu 2019
Demokrat: nomor urut 14 pada Pemilu 2019
PKS: nomor urut 8 pada Pemilu 2019
PAN: nomor urut 12 pada Pemilu 2019
PPP: nomor urut 10 pada Pemilu 2019
Sebagai informasi, usulan untuk menggunakan nomor urut lama ini pertama kali dilontarkan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berkunjung ke Korea Selatan pada September 2022.
Megawati menganggap, tak perlu diundinya nomor urut parpol lama ini bisa menghemat biaya alat peraga kampanye.
Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.