Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ucapan Agus Buntung Sebelum Ditahan di Lapas Lombok Barat, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan

Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Ia masih membantah melakukan kekerasan seksual.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ucapan Agus Buntung Sebelum Ditahan di Lapas Lombok Barat, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan
kolase foto TribunLombok.com
Pakai baju tahanan merah, Agus Buntung tetap percaya diri tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual 17 korbannya. Agus Buntung telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan pada Kamis (9/1/2025).  

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sejak Kamis (9/1/2025). 

Petugas kepolisian melimpahkan Agus Buntung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram.

Agus yang mengenakan baju tahanan berwarna merah mengaku tak melakukan tindak kekerasan seksual.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ucap Agus, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.

Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan," bebernya.

Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

Sementara itu, Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menyatakan Agus ditahan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (9/1/2025).

Baca juga: Tersangka Pelecehan Agus Buntung Histeris Menolak Dijebloskan ke Lapas Kuripan, Jaksa: Kita Maklumi

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," katanya.

Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanannya sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas