Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Masukkan 4 Provinsi Baru di DP4, Pemilu 2024 Bakal Digelar di 38 Provinsi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetimpo mengatakan Pemilu 2019 lalu hanya digelar untuk 34 provinsi di Indonesia.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Masukkan 4 Provinsi Baru di DP4, Pemilu 2024 Bakal Digelar di 38 Provinsi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetimpo dalam acara Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Sebagai Bahan Penyusun Daftar Pemilih Untuk Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menambahkan empat provinsi baru dalam data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4).

DP4 merupakan bahan penyusun Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetimpo mengatakan Pemilu 2019 lalu hanya digelar untuk 34 provinsi di Indonesia.

Namun untuk Pemilu 2024 mendatang meliputi 38 provinsi.

"Saya sampaikan 38 provinsi. (Padahal) Pemilu 2019 kita menggelar dengan provinsi kita, baru 34 Provinsi," kata Wamendagri dalam acara Penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Sebagai Bahan Penyusun Daftar Pemilih Untuk Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Wempi mengatakan DP4 untuk Pemilu 2024 mengalami penambahan empat provinsi yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Berita Rekomendasi

"Kemudian baru saja DPR sahkan satu Undang-Undang untuk Provinsi Papua Barat Daya yaitu pemekaran dari Provinsi Papua Barat," jelas Wempi.

Dengan demikian, Wempi menegaskan pelaksanaan Pemilu 2024 bakal digelar di 38 provinsi di Indonesia.

"Nah sekarang sudah diundangkan sehingga pelaksanaan Pemilu serentak di tahun 2024 itu kurang lebih 38 Provinsi di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Terima DP4 dari Kemendagri dan Kemenlu, KPU Beberkan Kriteria dan Syarat Pemilih pada Pemilu 2024

Data DP4

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari dalam dan luar negeri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penyerahan DP4 sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu tahun 2024 diselenggarakan secara seremonial di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan DP4 sebagai awal dimulainya pemutakhiran daftar pemilih yang nantinya ditetapkan jadi daftar pemilih.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas