Pengamat soal Aturan Nomor Urut Pemilu 2024: Untungkan Partai Lolos Parlemen, Rugikan Partai Baru
Pengamat menganggap aturan soal nomor urut di Pemilu 2024 akan menguntungkan partai yang lolos parlemen dan merugikan partai baru.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagaai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada aya (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu 2019," demikian bunyi pasal tersebut dikutip dari peraturan.bpk.go.id.
"...atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," lanjut pasal tersebut.
Di sisi lain, KPU telah melakukan verifikasi administrasi dan memutuskan ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dengan rincian sembilan partai yang lolos ke Parlemen.
Baca juga: PAN Buka Opsi Gunakan Nomor Urut 12 sama Seperti Pemilu 2019
Sedangkan sisanya terdiri dari parpol lama dan baru.
Sementara untuk rincian partai parlemen beserta nomor urutnya saat Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:
- Partai Kebangkitan Bangsa Bangsa: nomor urut 1
- Partai Gerindra: nomor urut 2
- PDI-P: nomor urut 3
- Partai Golkar: nomor urut 4
- Partai NasDem: nomor urut 5
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): nomor urut 8
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): nomor urut 10
- Partai Amanat Nasional (PAN): nomor urut 12
- Partai Demokrat: nomor urut 14
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pemilu 2024
Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.