Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat soal Aturan Nomor Urut Pemilu 2024: Untungkan Partai Lolos Parlemen, Rugikan Partai Baru

Pengamat menganggap aturan soal nomor urut di Pemilu 2024 akan menguntungkan partai yang lolos parlemen dan merugikan partai baru.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Pengamat soal Aturan Nomor Urut Pemilu 2024: Untungkan Partai Lolos Parlemen, Rugikan Partai Baru
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Pimpinan partai politik membawa nomor urut partai peserta pemilu tahun 2014 saat Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Partai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (14/1/2013). Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan 10 partai politik dan tiga partai politik lokal Aceh lolos menjadi peserta Pemilu 2014. (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO) 

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagaai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada aya (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu 2019," demikian bunyi pasal tersebut dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

"...atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," lanjut pasal tersebut.

Di sisi lain, KPU telah melakukan verifikasi administrasi dan memutuskan ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dengan rincian sembilan partai yang lolos ke Parlemen.

Baca juga: PAN Buka Opsi Gunakan Nomor Urut 12 sama Seperti Pemilu 2019

Sedangkan sisanya terdiri dari parpol lama dan baru.

Sementara untuk rincian partai parlemen beserta nomor urutnya saat Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:

- Partai Kebangkitan Bangsa Bangsa: nomor urut 1

- Partai Gerindra: nomor urut 2

BERITA TERKAIT

- PDI-P: nomor urut 3

- Partai Golkar: nomor urut 4

- Partai NasDem: nomor urut 5

- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): nomor urut 8

- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): nomor urut 10

- Partai Amanat Nasional (PAN): nomor urut 12

- Partai Demokrat: nomor urut 14

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas