Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Safari Politik Anies Baswedan Kurang Etis dan Terkesan Curi Start Kampanye

Bawaslu menolak laporan terkait dugaan penyalahgunaan tempat ibadah Anies Baswedan. Meskipun ditolak, Bawaslu menilai tindakan tersebut kurang etis.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu: Safari Politik Anies Baswedan Kurang Etis dan Terkesan Curi Start Kampanye
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Puadi menyebut safari politik yang dilakukan Anies Baswedan kurang etis dan terkesan curi start kampanye. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memutuskan menolak laporan terkait dugaan penyalahgunaan tempat ibadah oleh Anies Baswedan.

Laporan ditolak Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materil.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, meskipun laporan ditolak, pihaknya memberi sejumlah catatan terkait kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan.

“Walaupun laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis,” kata Puadi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” lanjut dia.

Baca juga: Buntut Pelaporan Anies, Bawaslu Imbau Tidak Kampanye di Tempat Ibadah, NasDem Bereaksi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI ini menilai publik telah mengetahui bahwa Anies Baswaden merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu.

Eks Gubernur DKI Jakarta sekaligus capres Partai NasDem, Anies Baswedan saat sampai di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022) dan disambut ribuan masyarakat dan relawan dari penjuru Aceh. Pada kunjungannya kali ini, Anies melanjutkan safari politiknya dan direncanakan akan digelar di Lapangan Sepakbola Pango Raya pada Sabtu (3/12/2022).
Eks Gubernur DKI Jakarta sekaligus capres Partai NasDem, Anies Baswedan saat sampai di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh pada Jumat (2/12/2022) dan disambut ribuan masyarakat dan relawan dari penjuru Aceh. Pada kunjungannya kali ini, Anies melanjutkan safari politiknya dan direncanakan akan digelar di Lapangan Sepakbola Pango Raya pada Sabtu (3/12/2022). (YouTube Serambinews.com)
Berita Rekomendasi

Sehingga, lanjut dia, aktivitas safari politik Anies Baswedan bisa saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau menyosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Soal Dugaan Pelanggaran Anies Baswedan, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari kepada Pelapor Lengkapi Syarat

“Semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye,” kata Puadi.

Ia menambahkan bahwa setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.

Kendati demikian, sambung dia, baik sosok capres maupun partai politik diharapkan dapat melakukan kampanye sesuai dengan ketentuan terkait Pemili yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Hari Ini Anies Baswedan Bertemu Kader & Relawan di Makassar, Jadwalnya Padat Sampai Besok

“Sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden yakni pada masa kampanye,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan laporan terhadap Anies Baswedan terkait dugaan pemanfaatan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas tidak terbukti.

“Tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor (Anies Baswedan) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden pada saat penyelenggaraan sholat jumat di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh pada tanggal 2 Desember 2022,” kata Puadi.

Meski demikian, Bawaslu berkepentingan untuk mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh pihak agar mematuhi beberapa hal demi berlangsungnya Pemilu yang damai dan setara bagi semua pihak.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada Rabu (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2002) di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu
7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas