Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Nomor Urut Partai di Parlemen untuk Pemilu 2024 Tak Diundi, Pengamat: Perppu yang Ambigu

Aturan nomor urut partai di parlemen tak diundi, Pengamat nilai Perppu yang ambigu perlakuan tak sama bagi Partai Baru.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aturan Nomor Urut Partai di Parlemen untuk Pemilu 2024 Tak Diundi, Pengamat: Perppu yang Ambigu
Tangkapan layar Kompas TV
Adi Prayitno. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai aturan nomor urut parpol di Senayan untuk Pemilu 2024 tidak diundi merupakan hal yang ambigu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai aturan nomor urut parpol di Senayan untuk Pemilu 2024 tidak diundi merupakan hal yang ambigu.

Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

"Bagi saya Perppu itu cukup ambigu dan ada perlakuan yang tidak sama antara partai yang lolos parlemen dengan tidak lolos parlemen," kata Adi kepada Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022).

Kemudian dikatakan Adi bahwa aturan tersebut tidak tegas untuk seluruh partai politik.

"Hukum itu tidak tegas hitam putih mengukur apakah seluruh partai politik wajib melakukan pengundian nomor urut. Yang wajib partai-partai lama yang tidak lolos parlemen dan parpol baru yang mau ikut pemilu," sambungnya.

Menurut Adi aturan tersebut kompromistis untuk kepentingan banyak parpol.

Berita Rekomendasi

"Sementara partai-partai yang lolos ke parlemen itu tidak diwajibkan. Untuk parpol parlemen ada yang mau melakukan pengundian boleh tidak juga boleh. Undangan-Undang tersebut menurut saya cukup kompromistis mengakomodir banyak kepentingan parpol," tutupnya.

Baca juga: KPU Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Hari Ini, Termasuk 6 Partai Lokal Aceh

Adapun 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;
-Partai Gerindra nomor urut 2;
-PDI-P nomor urut 3;
-Partai Golkar nomor urut 4;
-Partai Nasdem nomor urut 5;
-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;
-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;
-Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;
-Partai Demokrat nomor urut 14.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas