Lima Provinsi Masuk Kategori Sangat Rawan Pelanggaran Pemilu, Jakarta Paling Tinggi Disusul Sulut
IKP merupakan hasil pemetaan Bawaslu terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses/pemilihan yang demokratis.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP bagi Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024.
Hasilnya, terdapat sejumlah provinsi yang memiliki kerawanan tinggi terkait terjadi pelanggaran Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan ada wilayah yang masuk kategori kerawanan tinggi.
“Lima provinsi yang masuk wilayah dengan kerawanan tinggi adalah DKI Jakarta dengan skor 88,95 persen, disusul Sulawesi Utara 87,48 persen, Maluku Utara 84,86 persen, Jawa Barat 77,04 persen dan Kalimantan Timur 77,04 persen,” kata Lolly Suhenti saat Launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Jum'at, (16/12/2022).
Baca juga: DKPP Berencana Buka Kantor di Wilayah yang Rawan Pelanggaran Pemilu
IKP merupakan hasil pemetaan Bawaslu terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses/pemilihan yang demokratis.
Lolly mengatakan untuk tingkat provinsi dilakukan dengan dua pendekatan analisa.
Pendekatan pertama berdasarkan hasil input data dari Bawaslu provinsi dan pendekatan kedua berdasarkan hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota.
Mengacu pendekatan pertama, yakni hasil input Bawaslu provinsi, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mencatatkan ada lima provinsi atau sebesar 15 persen yang masuk kategori kerawanan tinggi.
Kemudian 21 provinsi atau 62 persen masuk ke dalam kategori kerawanan sedang, dan 8 provinsi atau 24 persen yang masuk kerawanan rendah.
Sementara itu, jika menggunakan analisa kedua, yakni hasil agregat penghitungan dari Bawaslu kabupaten/kota, ada 10 provinsi yang masuk ke dalam kategori kerawanan tinggi.
Sepuluh provinsi tersebut di antaranya Banten, Papua, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
Adapun di tingkat kabupaten/kota, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merekam ada 85 kabupaten/kota atau 16,54 persen yang masuk kategori kerawanan tinggi.
Kemudian ada 349 kabupaten/kota 67.90 persen yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 80 kabupaten/kota atau 15,56 persen yang masuk kategori kerawanan rendah.
“Jika aspek profesionalisme ini tidak dijaga dan dikuatkan, berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap lahirnya kerawanan di pemilihan
umum,” kata Lolly.