Pengamat: Tuduhan KPU Melakukan Intervensi Belum Menjadi Isu Penting Bagi Bawaslu RI
Adi Prayitno menilai Bawaslu RI belum menjadikan dugaan kecurangan KPU Pusat di tingkat daerah (KPUD) sebagai isu penting.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai Bawaslu RI belum menjadikan dugaan kecurangan KPU Pusat di tingkat daerah (KPUD) sebagai isu penting.
Adi mengatakan dugaan intervensi KPU Pusat ke KPUD merupakan tuduhan yang sangat serius.
"Karena menyangkut kredibilitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum)," kata Adi saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, Bawaslu RI perlu mengungkap secara detail dan tuntas terkait kebenaran dugaan KPU RI melakukan intervensi di tingkat daerah.
"Perlu diungkap secara detail dan tuntas. Apa betul ada intervensi itu agar publik tak berspekulasi liar," jelasnya.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materil UU Pemilu, Ini Respon Perludem
Menurutnya, bukti dan saksi-saksi yang menuduh ada kecurangan harus diperiksa untuk dimintai keterangan.
Adi mengatakan tuduhan kecurangan itu selalu muncul jelang Pemilu.
"Tapi seringkali pembuktian soal kecurangan itu sumir dan enggak valid," ujar pengamat politik itu.
Adi kemudian menyoroti pernyataan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja terkait belum adanya laporan dari tingkat Kabupaten atau Kota terkait dugaan kecurangan KPU RI.
"Pernyataan bahwa Bawaslu daerah belum lapor soal tudingan kecurangan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan itu belum jadi isu penting," katanya.
Ia menjelaskan tuduhan terhadap KPU RI itu perlu dibuktikan dengan adanya pelapor, bukti dan saksi yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Pertama, ada yang melaporkan. Kedua, ada bukti valid dan saksi yang bisa dipertanggungjawabkan," jelas Adi.
Menurutnya, tanpa itu semua tuduhan kecurangan yang dilakukan KPU RI hanya seperti hantu.