Bawaslu: Partai Ummat Tak Bisa Lagi Gugat KPU ke Bawaslu Jika Tetap TMS Setelah Verifikasi Ulang
jika Partai Ummat nantinya tetap gagal menjadi peserta pemilu, pihaknya tidak bisa lagi menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, mencapai titik kesepakatan.
Partai Ummat pun diberi kesempatan untuk melakukan proses tahapan verifikasi ulang baik verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun, jika Partai Ummat nantinya tetap gagal menjadi peserta pemilu, pihaknya tidak bisa lagi menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) RI.
"Tidak bisa (menggugat) karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yg telah diputuskan tidak bisa lagi jadi obyek sengketa," kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono ketika dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Namun, lanjut Totok, Partai Ummat masih bisa mengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ke PTUN bisa. Nanti putusan PTUN yg menentukan," jelas Totok.
Usai capai mediasi Partai Ummat harus langsung segera melengkapi syarat proses verifikasi ulang.
Partai Ummat harus langsung menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) ke KPU, Rabu (21/12/2022).
Lalu dilanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan persyaratan anggota parpol pada Jumat (23/12/2022).
Dalam proses verifikasi ini, Totok menambahkan, Bawaslu tetap turut melakukan pengawasan melekat di dua daerah di mana Partai Ummat masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Poin-poin Kesepakatan Partai Ummat dan KPU, Partai Ummat Siap Penuhi Syarat Peserta Pemilu 2024
"Ya kita tetap melakukan pengawasan melekat terhadap proses verfak secara aktif di dua provinsi itu," jelasnya.