Sekretariat KPU Provinsi di DOB Papua Sudah Diresmikan
KPU menugaskan tiga anggota KPU Papua dan Papua Barat untuk setiap provinsi DOB dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu di sana
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
![Sekretariat KPU Provinsi di DOB Papua Sudah Diresmikan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-kpu-ri-hasyim-asyari-usai-menghadiri-sidang-putusan-pendahuluan.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sudah diresmikan.
Peresmian dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard D Sutrisno.
Baca juga: KPU Disarankan Konsultasi dengan Publik terkait Alokasi Kursi dan Dapil Pasca Putusan MK
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga langsung menugaskan tiga anggota KPU Papua dan Papua Barat untuk setiap provinsi DOB dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu di sana.
"Sekretaris Jenderal KPU RI sudah meresmikan Sekretariat KPU Provinsi di empat DOB," kata Anggota KPU RI Idham Holik, saat dihubungi, Kamis (22/12/2022).
"Ketua KPU RI juga sudah menugaskan tiga anggota KPU Papua dan Papua Barat untuk setiap provinsi DOB dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu di sana," tambahnya.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (20/12/2022).
Idham juga menyebut KPU RI telah memberikan bimbingan teknis mengenai sistem informasi pencalonan (silon) DPD.
Baca juga: Fakta-fakta Tentang Mediasi Antara KPU dan Partai Ummat, Hasilkan Putusan Verifikasi Ulang
Dengan adanya Sekretariat KPU di 4 DOB Papua, maka sudah dapat dilakukan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD pada 26 Desember 2022
"KPU RI juga sudah memberikan bimbingan teknis kepada operator SILON DPD untuk keempat KPU Provinsi DOB Papua tersebut," ujar Idham.
Diketahui sebelumnya, KPU melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) untuk menyesuaikan ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD di DOB Papua.
Baca juga: Pengamat: Tuduhan KPU Melakukan Intervensi Belum Menjadi Isu Penting Bagi Bawaslu RI
Perubahan PKPU ini juga terkait dengan ketentuan mengenai tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perubahan dilakukan terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Baca juga: Mediasi dengan KPU Capai Titik Sepakat, Partai Ummat Bakal Diverifikasi Ulang
Dijelaskan Idham, PKPU ini mengatur tentang program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024.
Yakni untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.