Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretariat KPU Provinsi di DOB Papua Sudah Diresmikan

KPU menugaskan tiga anggota KPU Papua dan Papua Barat untuk setiap provinsi DOB dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu di sana

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Sekretariat KPU Provinsi di DOB Papua Sudah Diresmikan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sudah diresmikan 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua sudah diresmikan.

Peresmian dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard D Sutrisno.

Baca juga: KPU Disarankan Konsultasi dengan Publik terkait Alokasi Kursi dan Dapil Pasca Putusan MK

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga langsung menugaskan tiga anggota KPU Papua dan Papua Barat untuk setiap provinsi DOB dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu di sana.

"Sekretaris Jenderal KPU RI sudah meresmikan Sekretariat KPU Provinsi di empat DOB," kata Anggota KPU RI Idham Holik, saat dihubungi, Kamis (22/12/2022). 

"Ketua KPU RI juga sudah menugaskan tiga anggota KPU Papua dan Papua Barat untuk setiap provinsi DOB dalam rangka melaksanakan tahapan pemilu di sana," tambahnya. 

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Selasa (20/12/2022).

Berita Rekomendasi

Idham juga menyebut KPU RI telah memberikan bimbingan teknis mengenai sistem informasi pencalonan (silon) DPD. 

Baca juga: Fakta-fakta Tentang Mediasi Antara KPU dan Partai Ummat, Hasilkan Putusan Verifikasi Ulang

Dengan adanya Sekretariat KPU di 4 DOB Papua, maka sudah dapat dilakukan penyerahan dukungan minimal pemilih bagi calon anggota DPD pada 26 Desember 2022

"KPU RI juga sudah memberikan bimbingan teknis kepada operator SILON DPD untuk keempat KPU Provinsi DOB Papua tersebut," ujar Idham.

Diketahui sebelumnya, KPU melakukan perubahan Peraturan KPU (PKPU) untuk menyesuaikan ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD di DOB Papua.

Baca juga: Pengamat: Tuduhan KPU Melakukan Intervensi Belum Menjadi Isu Penting Bagi Bawaslu RI

Perubahan PKPU ini juga terkait dengan ketentuan mengenai tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perubahan dilakukan terhadap PKPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca juga: Mediasi dengan KPU Capai Titik Sepakat, Partai Ummat Bakal Diverifikasi Ulang

Dijelaskan Idham, PKPU ini mengatur tentang program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024.

Yakni untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas