Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Projo: Wacana Penundaan Pemilu Bisa Jerumuskan Pemerintahan Jokowi 

Sekretaris Jenderal relawan Pro Jokowi (Projo) Handoko menegaskan menolak wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Projo: Wacana Penundaan Pemilu Bisa Jerumuskan Pemerintahan Jokowi 
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekretaris Jenderal relawan Pro Jokowi (Projo) Handoko menegaskan menolak wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal relawan Pro Jokowi (Projo) Handoko menegaskan menolak wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Handoko mengatakan gagasan tersebut bisa menjerumuskan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang telah berjalan baik.

"Bagi Projo, suara-suara tersebut justru berpotensi menjerumuskan kepemimpinan Jokowi yang sejauh ini sudah berlangsung sangat baik, dengan berbagai kemajuan yang sudah ditandakan," kata Handoko di kantor DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Ia menuturkan penundaan Pemilu atau Presiden Jokowi tiga periode bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

"Walau demikian kami menyadari bahwa hal tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, demokrasi dan semangat reformasi," ujar Handoko.

Handoko menyindir balik elite-elite yang menghidupkan wacana penundaan Pemilu tersebut memiliki kepentingan pribadi.

"Duduk perkaranya adalah sejumlah elite politik mulai menggaungkan isu penundaan Pemilu semata-mata demi kepentingan pribadi mereka, bukan atas nama kepentingan negara, bangsa dan rakyat secara keseluruhan," ucapan.

Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Sekjen PAN: Kita Berpegang Jadwal yang Ditetapkan KPU

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia menjelaskan penundaan Pemilu dapat merusak dan berbahaya bagi demokrasi Indonesia.

"Bagi kami, gagasan tersebut sangat berbahaya dan merusak bangunan demokrasi yang sudah diperjuangkan di dalam semangat reformasi," ungkap Handoko.

Lebih lanjut, Handoko menganggap keinginan penundaan Pemilu tersebut tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat.

"Selain itu, kami melihat keinginan penundaan pemilu tidak memiliki dasar dan prasyarat serta syarat yang mengharuskan terjadinya penundaan Pemilu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas