Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Pastikan Daerah Pemilihan yang Bermasalah akan Ditata Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menata ulang beberapa daerah pemilihan (dapil) DPR RI yang bermasalah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Pastikan Daerah Pemilihan yang Bermasalah akan Ditata Ulang
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan menata ulang beberapa daerah pemilihan (dapil) DPR RI yang bermasalah.

"Sangat mungkin (ditata ulang) karena kan kewenangan diberikan kepada KPU. Nah, untuk sampai kepada arah mana, itu masih dalam kajian," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media di Kantor KPU RI, Kamis (29/12/2022).

"Intinya begini. Bahwa yang harus dipertahankan adalah rambu-rambu (penataan dapil yang) proporsional," Hasyim menambahkan.

Hasyim mengaku belum dapat bicara soal model dapil ideal versi KPU dan seberapa jauh perombakan dapil ini akan dilakukan.

Alternatif untuk mewujudkan dapil proporsional ini adalah dengan lebih dulu membagi rata kursi DPR RI untuk Jawa (290 kursi) dan luar Jawa (290).

Saat ini, kata Hasyim, KPU tengah menyiapkan beragam simulasi dapil yang di bawah pengawasan Wakil Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang juga ahli matematika pemilu, August Mellaz, dengan sejumlah ahli lain.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, KPU RI juga telah meminta asistensi dari sejumlah pakar kepemiluan untuk mendesain dapil DPR RI dan DPRD provinsi pascaputusan MK, di antaranya Ahsanul Minan, Ramlan Surbakti, dan Didik Supriyadi.

"Masih dikaji. Ada beberapa model simulasi yang kira-kira memenuhi kriteria dapil yang representatif dan akuntabel. Simulasi masih disusun oleh KPU dan didampingi oleh para ahli tersebut. Nanti pada saatnya akan ada forum terbuka dalam artian uji publik," jelasnya.

Sebelumnya, dapil-dapil bermasalah ini ditetapkan sepihak oleh DPR RI lewat Lampiran III UU Pemilu.

Baca juga: Dilaporkan ke DKPP, Hasyim Asyari: Semoga KPU Tidak Pernah Jadi Tersangka

Namun, putusan MK nomor 80/PUU-XX/2022 pada Selasa (20/12/2022) membatalkan kewenangan parlemen dan menyerahkannya ke KPU RI sebagai otoritas penyelenggara pemilu. 

Dalam dapil DPR RI versi parlemen di UU Pemilu, ada beberapa wilayah yang dipaksakan digabung sebagai satu dapil untuk memenuhi alokasi minimum tiga kursi tanpa memperhatikan latar belakang sosiologis wilayah itu yang berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas