Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PDIP Setuju Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan pada Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PDIP Setuju Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan pada Pemilu 2024
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers 'Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023' secara daring, Jumat (30/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Hasto  saat menjawab pertanyaan awak media terkait hal tersebut.

Menurut Hasto, dalam kondisi hari ini dengan sistem proporsional terbuka, justru menyebabkan liberalisasi politik dan calon terpilih lebih digerakkan oleh paham individu yang mengedepankan popularitas diri dan sering tidak berkorelasi dengan kapasitas menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Disisi lain, menurut konstitusi, peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik bukan orang per orang.

"Saya melakukan penelitian secara khusus dalam program doktoral saya di Universitas Indonesia, dimana liberalisasi politik telah mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara," kata Hasto dalam jumpa pers 'Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Harapan Menuju Tahun 2023' secara daring, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: KPU Sebut Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Berlakukan Sistem Proporsional Tertutup, Ini Artinya

Diketahui, informasi terkait adanya Judicial Review tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri yang menyebutkan peluang diterapkannya sistem proporsional tertutup pada pemilu berikutnya.

Berita Rekomendasi

Apalagi sudah ada kelompok masyarakat yang mengajukan Judical Review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hal itu.

Oleh karena itu menurut Ketua KPU hal itu harus dicermati.

Karena itu, Hasto menambahkan sebagaimana keputusa Kongres V PDIP bahwa sistem pemilu bisa dilakukan dengan proporsional tertutup.

Terlebih mengingat Pemilu 2024 merupakan ajang parpol untuk saling berkontestasi.

Hasto juga menjelaskan dengan proporsional tertutup justru akan mendorong kaderisasi di parpol dan mencegah terjadinya liberalisasi politik.

"Dan selanjutnya memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR. Dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara Pileg dengan Pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan bisa ditekan, sebab pelaksanaan Pemilu menjadi lebih sederhana," ungkapnya.

"Terpenting setelah berbagai persoalan ekonomi kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan. Sehingga akan menghemat secara signifikan biaya pemilu sekiranya proporsional tertutup itu diterapkan. Penghematan yang ada bisa dipakai untuk stimulus pergerakan ekonomi rakyat," jelasnya.

Meski demikian, Hasto mengingatkan bahwa hal ini menjadi ranah DPR.

Dan PDIP akan mengikuti konstitusional dimana tak akan mengajukan Judical Review ke MK.

"Judicial Review MK merupakan mekanisme konstitusional yang dijamin Undang-undang. PDI Perjuangan taat azas karena sebagai Partai yang memiliki fraksi di DPR RI tidak memiliki legal standing untuk melakukan Judicial Review. Namun sikap partai sebagaimana ditetapkan dalam Kongres V PDIP setuju dengan sistem proporsional tertutup," pungkas Hasto.

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas