Pengamat Sebut Basis Suara PAN Bisa Tergerus oleh Partai Ummat pada Pemilu 2024
Partai Ummat bisa saja menggerus suara PAN yang diketuai Zulkifi Hasan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Karena itu basis massa partai pun tak akan sama di Pemilu 2024.
"PAN dan Partai Ummat itu dari perspektif ideologi partainya berbeda. PAN itu Nasionalis Relijius, sedangkan PU itu Islam. Perbedaan ideologi partai akan menyebabkan adanya perbedaan basis massa partai. Masing-masing memiliki ceruk sendiri, atau basis konstituen sendiri," kata Viva Yoga saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2022).
Kendati demikian, Viva Yoga tak menampik bahwa masih ada irisan yang sama antara PAN dan Partai Ummat.
Namun, hal tersebut tidak terlalu signifikan.
"Meskipun ada interseksi atau irisan tapi hal itu sangat non signifikan. Bahkan seluruh partai politik di antara mereka juga ada irisan massa dengan derajat yang variatif," ungkapnya
"PAN telah siap menyongsong pemilu. Mesin partai melalui struktur organisasi sudah bergerak, saksi per TPS sedang melakukan pelatihan, banyak bakal caleg potensial mengisi setiap dapil, dan semakin tingginya soliditas pengurus dan kader serta semangat juang yang ideologis untuk dapat meraih kemenangan di pemilu 2024," jelasnya.
Baca juga: Lolos Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24, Amien Rais: Pemilu 2024 Jangan Ditunda
Partai Ummat Lolos Pemilu 2024
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menyatakan Partai Ummat telah lolos verifikasi faktual di seluruh provinsi di Indonesia, terbaru di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dinyatakan lolosnya verifikasi faktual tersebut setelah Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.
"Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Partai berlogo bintang emas itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.
Atas keputusan tersebut, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu dan diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan verifikasi faktual.
Hasilnya kata Komisioner KPU RI Idham Chalid, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.
"Pertama, untuk provinsi NTT memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, syarat minimal 17 kabupaten/kota, artinya hasil akhir memenuhi syarat," kata Idham dalam kesempatan yang sama.