Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN Anggap Pemilu Coblos Partai Rugikan Caleg Perempuan

Intan Fauzi menganggap sistem Pemilu proposional tertutup atau pemilih hanya mencoblos partai merugikan calon anggota legislatif (Caleg) perempuan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PAN Anggap Pemilu Coblos Partai Rugikan Caleg Perempuan
Dok. Intan Fauzi
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi menganggap sistem Pemilu proposional tertutup atau pemilih hanya mencoblos partai merugikan calon anggota legislatif (Caleg) perempuan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi menganggap sistem Pemilu proposional tertutup atau pemilih hanya mencoblos partai merugikan calon anggota legislatif (Caleg) perempuan.

Menurut Intan, dalam Pemilu proposional tertutup perempuan seringkali mendapatkan nomor urut buntut setelah pengurus harian atau kalangan elite partai.

"Berkaca pada Pemilu sistem proporsional tertutup, Caleg perempuan seringkali ditempatkan di nomor urut buntut, setelah petahana legislator, pengurus harian partai, dan kalangan elite partai," kata Intan di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Termasuk Arumi Bachsin, Ini Deretan Nama Artis yang Bakal Maju Jadi Caleg dari Partai Demokrat

Padahal, kata dia, UU Pemilu No. 7 tahun 2017, mewajibkan pengajuan daftar calon oleh partai politik pada setiap Dapil harus memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, dengan penempatan minimal 1 perempuan dari 3 nama calon legislatif.

Karenanya, Intan menilai Pemilu proposional terbuka merupakan solusi yang tepat untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen.

"Sistem proporsional terbuka adalah solusi tepat untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di Parlemen, tanpa menciderai hak masyarakat untuk menentukan wakil-wakilnya di parlemen," ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN itu menyebut Pemilu proporsional terbuka memenuhi prinsip demokrasi yang amat mendasar, yakni pengakuan kedaulatan rakyat maupun prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

Berita Rekomendasi

"Dalam sistem proporsional terbuka, semua kader punya kesempatan yang sama untuk terpilih. Hal ini baik bagi Caleg perempuan," ucap Intan.

Baca juga: Sudah Pernah Diputuskan MK, PAN Sebut Sistem Pemilu 2024 Mestinya Tetap Proporsional Terbuka

Intan menduga Caleg yang takut pada sistem proporsional terbuka hanyalah pihak-pihak yang khawatir tak cukup sanggup menarik hati rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Ia menjelaskan melalui sistem proposional terbuka semua Caleg diberi panggung yang sama untuk berkompetisi.

"Tidak ada privilege bagi Caleg. Semua bisa bertarung bebas. Dan saya akui, sistem proporsional terbuka ini membantu para kader perempuan meraih kursi di DPR. Semua teman caleg satu partai juga berkompetisi. Jadi, para caleg  benar-benar berjuang menyakinkan masyarakat menjadi calon wakil rakyat yang potensial," jelas Intan.

Intan pun meminta agar sistem Pemilu proposional terbuka yang berlaku saat ini tidak perlu diutak-atik lagi hanya untuk mengakomodir kepentingan individu Caleg.

"Intinya, jangan sampai terjadi kemunduran dalam sistem Pemilu legislatif kita. Apalagi, sebelumnya kita juga sudah pernah menerapkan sistem proporsional tertutup," ucapan.

Ia menerangkan melalui sistem proporsional terbuka, pemilih lebih bisa mengenal Caleg yang didukungnya karena berkompetisi secara terbuka.

"Pemilih lebih mengenal calon legislatifnya karena masing-masing caleg baik petahana maupun yang belum duduk di Parlemen akan berkompetisi secara terbuka dan berusaha untuk berkontribusi secara baik bagi masyarakat dan terbuka," ungkap Intan.

Baca juga: Profil Kalina Oktarani, Artis yang akan Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024, Awali Karier sebagai Model

Lebih lanjut, Intan juga merespons terkait beberapa pihak yang melakukan uji materi undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Intan berharap MK menolak gugatan uji materi tersebut lantaran Pemilu proposional terbuka masih relevan untuk diterapkan  pada pemilu 2024.

"Oleh karena itu seyogyanya MK menolak judicial review tersebut," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas