Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usul Seleksi Serentak Anggota Tidak Dimasukkan dalam Perppu Pemilu, KPU: Menguras Energi

Usulan keserentakan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota tidak masuk dalam Perppu Pemilu, KPU bakal terkuras energinya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usul Seleksi Serentak Anggota Tidak Dimasukkan dalam Perppu Pemilu, KPU: Menguras Energi
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
Deputi Bidang Dukungan dan Teknis KPU RI, HM. Eberta Kawima saat menjadi Narasumber di Webinar Pilkada 2020 DPP LIRA dengan tema "Menyambut Pilkada Aman dan Sehat di depan Mata", Rabu (08/12/2020). Usulan keserentakan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota tidak masuk dalam Perppu Pemilu, KPU bakal terkuras energinya. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus bekerja keras usai usulan pihaknya tidak dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu.

Adapun usulan tersebut adalah supaya dapat dilakukan keserentakan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota.

"Kami waktu rapat konsinyering dengan DPR dan pemerintah sebetulnya kami juga mengusulkan, pemerintah dan DPR sebetulnya juga sudah mendukung, untuk menyerentakkan juga seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten kota," kata Deputi Dukungan Bidang Teknis KPU RI Eberta Kawima, saat dihubungi Rabu (4/1/2023). 

"Kami menghendaki supaya jabatannya diperpanjang sampai 2025, banyak pertimbangan, akhirnya diperpendek di tahun 2023. Tapi ternyata tidak, usulan kami belum diterima dalam Perppu no 1 tahun 2022 tersebut," tambahnya. 

Alhasil, KPU pun harus melakukan seleksi anggota KPU di waktu yang berbeda-beda.

Sementara itu proses seleksi ini berjalan berbarengan dengan tahapan pemilu.

"Di tahun 2023 ini kami harus melakukan seleksi di 24 provinsi dan 317 kabupaten kota. Nah, 2024 ada sembilan provinsi dan 196 kabupaten kota. Nanti 2025 juga ada. Ini waktunya tidak bersamaan," jelas Eberta.

BERITA TERKAIT

Tentu proses ini menguras tenaga bagi KPU, jelas Eberta. Belum lagi banyaknya persoalan dalam tahapan pemilu.

Ditambah lagi proses seleksi ini, katanya, punya potensi konflik yang tinggi. 

"Nah ini tentu juga mengurus energi kami, sementara kami harus menyiapkan tahapan pemilu, menyelenggarakan tahapan pemilu, kemudian kita juga harus menyelesaikan persoalan-persoalan dalam tahapan pemilu itu di 2023 dan 2024," Eberta menjelaskan. 

"Kami juga harus melaksanakan seleksi KPU provinsi dan kabupaten kota. Seleksi ini juga termasuk potensi konfliknya tinggi, ini juga harus kita selesaikan," sambungnya. 

Baca juga: Terima Kunjungan Ketua KPU Hasyim Asyari, PP Muhammadiyah: Pemilu 2024 Harga Mati

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Pemilu atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin (12/12/2022). 

Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dalam Perppu tersebut ada sejumlah poin-poin perubahan, mulai dari pengaturan empat daerah otonom baru (DOB) Papua, perubahan jumlah dapil hingga masa kampanye.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas