Plt Ketum PPP Mardiono Minta Semua Pihak Hormati Uji Materi UU Pemilu di MK
Mardiono merespons uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
![Plt Ketum PPP Mardiono Minta Semua Pihak Hormati Uji Materi UU Pemilu di MK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/plt-ketua-umum-ppp-mardiono-membuka-rapimwil.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono merespons uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mardiono mengatakan PPP pernah mengikuti Pemilu baik sistem proposional tertutup maupun terbuka.
"Bagi PPP terbuka atau tertutup itu kami sudah memiliki pengalaman. Jadi Pemilu secara terbuka juga sudah pernah, tertutup juga sudah perna," kata Mardiono saat ditemui di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Mardiono mengakui adanya pro kontra terhadap wacana sistem proposional tertutup atau terbuka.
Ia meminta agar menghargai proses politik yang sedang diperjuangkan.
Sebaliknya, proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) juga harus dihormati.
"Proses politik ya ini harus kita perjuangkan, tetapi proses hukum itu harus dihormati oleh kita semua," ungkapnya.
Diketahui sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, selama ini proporsional terbuka.
Pemohon adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.