Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 34 Nama Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta pada Pemilu 2024

Berikut daftar bakal calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar 34 Nama Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta pada Pemilu 2024
Istimewa
Sejumlah 34 orang bakal calon Anggota DPD RI wilayah DKI Jakarta telah menyerahkan persyaratan dukungan minimal ke KPU DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022). Berikut daftar bakal calon peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah 34 orang bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI wilayah DKI Jakarta telah menyerahkan persyaratan dukungan minimal ke KPU DKI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dari ke-34 bakal caleg DPD DKI Jakarta itu, 23 orang di antaranya menyerahkan dokumen pendaftaran melalui aplikasi Silon.

Sementara 11 orang lainnya menyerahkan dokumen secara fisik karena ada kendala dalam mengakses aplikasi Silon.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Nurdin, mengatakan, bagi calon yang kesulitan melakukan input data ke dalam Silon memang diperbolahkan membawa data fisik. 

Hal tersebut sesuai surat KPU RI nomor 1369 tanggal 27 Desember 2022.

"Diperbolehkan bagi calon yang kesulitan melakukan input dan upload data ke dalam Silon dengan membawa data fisik," kata Nurdin, dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

Berikut daftar bakal calon DPD RI DKI Jakarta, dikutip dari laman jakarta.kpu.go.id

  1. Syarief Hidayatullah;
  2. Ulla Nuchrawaty;
  3. Abdul Aziz Khafia;
  4. Slamet Abadi;
  5. A. Syamsul Zakaria;
  6. Achmad Azran;
  7. Alwiyah Ahmad;
  8. Ardi Usman;
  9. Ardi Putra Baramuli;
  10. Darman Saidi Siahaan;
  11. Endang Widuri;
  12. Madani B. H. Madali;
  13. Reny Halida;
  14. Hana Hasanah Fadel;
  15. Happy Farida;
  16. Ilyas;
  17. Jamson Frans Gultom;
  18. Ramses Butar Butar;
  19. Syaifuddin;
  20. S Yamsidar Siregar;
  21. Syifa Awalia;
  22. Saladin Brivin Nainggolan;
  23. TJ. Mustajab Susilo Basuki;
  24. Zecky Andy Alatas;
  25. Fahira Idris;
  26. Sylviana Murni;
  27. Dailami Firdaus;
  28. Teuku Muhammad Nurhafis;
  29. Kristianto Suryo Wibowo;
  30. Syarif Hidayatullah;
  31. Ulla Nuchrawaty;
  32. Abdul Azis Khafia;
  33. Slamet Abadi Syaifuddin; dan
  34. Jamson Frans Gultom.
Berita Rekomendasi

7 Bakal Calon Dipastikan Gugur

Penyerahan dukungan minimal pemilih ini barulah tahap awal dari serangkaian alur pencalonan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Para bakal calon ini minimal harus memiliki 3.000 dukungan KTP warga Jakarta yang tersebar di tiga wilayah Kotamadya.

Untuk petahana dari bakal calon tersebut diatas ada Fahira Idris, Sylviana Murni dan Dailami Firdaus.

Selain 34 nama yang sudah resmi mendaftar, tercatat ada tujuh nama yang dipastikan gugur sebagai bakal caleg DPD RI.

Pasalnya, sampai batas waktu terakhir, mereka tak juga menyerahkan berkas dukungan ke KPU DKI Jakarta meski sudah mendaftar melalui Silon.

"Sudah mengajukan silon namun tidak hadir ada tujuh orang dan itu dipastikan gugur," kata Nurdin.

Nurdin menjelaskan, usai proses pendaftaran caleg DPD rampung, pihaknya bakal melakukan verifikasi administrasi.

Jadwal dan Tahapan Pencalonan DPD RI

Dikutip dari laman KPU, berikut program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD. 

Terdapat 19 tahapan dalam pencalonan peserta anggota DPD RI.

Saat ini, tahapan pencalonan anggota DPD telah sampai pada tahap penyerahan dukungan minimal Pemilih.

Nantinya, jadwal tahapan akhir pencalonan anggota DPD adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024 yang akan berakhir pada 24 November 2023. 

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara.
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. (Kompas/Mahdi Muhammad)

Jadwal dan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI

  • 6 – 29 Desember 2022: Persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih
  • 16 – 29 Desember 2022: Penyerahan dukungan minimal Pemilih
  • 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023: Verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal Pemilih
  • 16 - 22 Januari 2023: Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu
  • 23 Januari 2023 – 1 Februari 2023: Verifikasi administrasi perbaikan kesatu
  • 6 - 26 Februari 2023: Verifikasi faktual kesatu
  • 2 – 11 Maret 2023: Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua
  • 26 Maret – 8 April 2023: Verifikasi faktual kedua
  • 13 – 17 April 2023: Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran
  • 1 – 14 Mei 2023: Pendaftaran persyaratan Calon
  • 15 Mei – 13 Juli 2023: Verifikasi administrasi persyaratan calon
  • 6 – 29 Juli 2023: Penyerahan perbaikan persyaratan calon
  • 30 Juli – 28 Agustus 2023: Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon
  • 29 Agustus – 11 September 2023: Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD
  • 12 – 16 September 2023: Pengumuman DCS Anggota DPD
  • 12 – 21 September 2023: Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD
  • 22 September – 1 November 2023: Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD
  •  2 – 24 November 2023: Penyusunan DCT Anggota DPD
  •  2 – 24 November 2023: Penetapan DCT Anggota DPD

(Tribunnews.com/Milani Resti/Nurkhasanah) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas