Perludem Minta Pemerintah Kurangi Kegiatan Seremonial Agar Anggaran Bisa untuk Tahapan Pemilu 2024
Pemerintah diminta mengurangi kegiatan yang bersifatnya seremonial, sehingga nantinya anggaran tersebut bisa dikucurkan untuk tahapan pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan pemerintah harusnya bisa mengurangi kegiatan yang bersifatnya seremonial, sehingga nantinya anggaran tersebut bisa dikucurkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjalankan tahapan pemilu.
Hal ini disampaikan Perludem menanggapi pernyataan Wakil ketua Komisi II Junimart Girsang yang menyarankan KPU untuk tidak melakukan realokasi dapil mengingat anggaran yang minim.
Baca juga: Hasil RDP Komisi II DPR dan KPU soal Dapil Pemilu 2024 Tidak Berubah, Perludem: Baca Putusan MK
"Kalau soal anggaran, anggaran pemilu 2024 besar, 76 T, dan anggaran ini seharusnya memang diperuntukkan untuk menyelenggarakan tahapan pemilu. Jadi saya rasa tidak terlalu jadi masalah soal anggaran ini," kata Direktur Ekskutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
"Kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial mungkin bisa dikurangi sehingga anggarannya untuk tahapan pemilu. Pembentukan dapil merupakan salah satu tahapan pemilu, ini juga yang ditegaskan dalam putusan MK," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Junimart meminta KPU untuk tidak menambah pekerjaan baru dengan menata ulang kursi daerah pemilihan (dapil).
Lebih lanjut, politisi PDIP ini meminta KPU juga memperhatikan terkait anggaran jika hendak merealokasi dapil.
"Ini tolong jangan bikin kerja-kerja baru. Pikirkan anggaran. Bapak anggarkan 100, disetujui DIPA cuma 50 pak. Mau jadi masalah ini pak," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu Rabu (11/1/2023) kemarin.
Terkait anggaran, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun 2023, masing-masing sebesar Rp 15,98 triliun dan Rp 7,10 triliun untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran atau pagu defenitif tahun 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.