Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Pemilu 2024, Dewan Pers Ajak Media Massa Jaga Kode Etik Jurnalistik

Dewan Pers mengatakan menuturkan konten-konten tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in Hadapi Pemilu 2024, Dewan Pers Ajak Media Massa Jaga Kode Etik Jurnalistik
Tribunnews/Fersianus Waku
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana mengajak media massa agar menjaga kode etik jurnalistik menghadapi pemilihan umum (Pemilu) 2024 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana mengajak media massa agar menjaga kode etik jurnalistik menghadapi Pemilu 2024.

Yadi meminta media massa agar membuat konten-konten yang bisa berdampak baik terhadap masyarakat.

Baca juga: Inilah Rincian Besaran Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024, Ada Kenaikan Dibandingkan Pemilu 2019




"Saya mengajak, kami mengajak di sini kita akan melalui masa Pemilu 2024. Di sini pers harus membuat konten-konten yang bisa menginspirasi yang berdampak baik bagi publik," kata Yadi dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Yadi menuturkan konten-konten tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

"Jadi konten-konten tersebut jelas harus kita dipertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar aturan," ujarnya.

Selain itu, ia juga memiliki media massa soal pentingnya melakukan verifikasi terhadap karya-karya jurnalistik.

BERITA TERKAIT

"(Verifikasi) itu penting. Kenapa saya katakan verifikasi sangat penting? Karena ilmu yang paling dalam dan harus dilakukan oleh pers itu adalah dalam setiap karyanya itu verifikasi, verifikasi dan verifikasi, ini penting," ungkap Yadi.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, DPP PPP Lakukan Bedah Dapil Bersama DPW Jateng

Yadi menambahkan segala berita hoaks merupakan bukan masuk kategori karya-karya jurnalistik.

"Ada juga berita-berita yang sifatnya hoaks dan fitnah tentu kami di Dewan Pers sekali menegaskan, berita yang sifatnya hoaks dan fitnah itu tidak termasuk kepada karya pers. Itu adalah karya justru yang merusak pers," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas