Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023
Simak cara daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024, Bawaslu: masih dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas sebagai pengawas pelaksana tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
Melansir Instagram Bawaslu (@bawasluri), masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masih dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Jika ingin mendaftar, calon anggota dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor Panwaslu Kecamatan di Wilayah masing-masing.
Calon anggota Panwaslu dapat mengunjungi akun media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwascam di wilayah masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
"H-1 penutupan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa. Ayo, segera lengkapi berkasnya dan daftar di kantor Panwascam di wilayah masing-masing".
Baca juga: Inilah Rincian Besaran Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024, Ada Kenaikan Dibandingkan Pemilu 2019
"Informasi selengkapnya, silakan kunjungi media sosial Bawaslu kabupaten/kota atau Panwascam di wilayah masing-masing," tulis keterangan unggahan Instagram (@bawasluri) Rabu (18/1/2023).
Lantas apa saja berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar?
Simak kelengkapan syarat berkas untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa dikutip dari Bawaslu Klaten, berikut ini.
Syarat kelengkapan dokumen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
*Link Download Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
*Link Download Surat izin dari atasan langsung
- Surat pernyataan:
*Link Download Surat pernyataan
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
4) Bersedia bekerja penuh waktu
50Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
5) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
6) Bebas dari penyalahgunaan narkotika
7) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: Syarat Daftar Panwaslu Kelurahan atau Desa Pemilu 2024, Beserta Kelengkapan Dokumen Calon Anggota
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi
- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu masing-masing daerah, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan
- Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Klaten (alamat terlampir)
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 s/d 19 Januari 2023 pukul 08.00 s/d 17.00 (hari kalender)
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut
Jika seluruh syarat dan berkas telah dipenuhi serta diserahkan, maka calon anggota tinggal menunggu proses seleksi administrasi.
Apabila dinyatakan lolos, maka calon anggota dapat melanjutkan ke tahap tes wawancara.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Ada Camat yang Tidak Mampu Ikuti Tahapan Pemilu 2024
Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 9 - 13 Januari 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 14 - 19 Januari 2023
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS
4. Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
5. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 23 Januari 2023
6. Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 24 - 26 Januari 2023
7. Penerimaan berkas dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan: 24 - 26 Januari 2023
8. Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
9. Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 28 Januari 2023
10. Tanggapan dan masikan dari masyrakat: 28 Januari - 2 Februari 2023
11. Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa: 31 Januari - 2 Februari 2023
12. Pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 3 Februari 2023
13. Pengumuman nggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih: 4 Februari 2023
14. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa: 5 - 6 Februari 2023
15. Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa: 7 - 9 Februari 2023
16. Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu Kabupaten/Kota: 10 - 11 Februari 2023.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.