Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023
Simak cara daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024, Bawaslu: masih dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas sebagai pengawas pelaksana tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa.
Melansir Instagram Bawaslu (@bawasluri), masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masih dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Jika ingin mendaftar, calon anggota dapat menyerahkan berkas pendaftaran ke Kantor Panwaslu Kecamatan di Wilayah masing-masing.
Calon anggota Panwaslu dapat mengunjungi akun media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwascam di wilayah masing-masing untuk informasi lebih lanjut.
"H-1 penutupan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa. Ayo, segera lengkapi berkasnya dan daftar di kantor Panwascam di wilayah masing-masing".
Baca juga: Inilah Rincian Besaran Gaji Panwaslu untuk Pemilu 2024, Ada Kenaikan Dibandingkan Pemilu 2019
"Informasi selengkapnya, silakan kunjungi media sosial Bawaslu kabupaten/kota atau Panwascam di wilayah masing-masing," tulis keterangan unggahan Instagram (@bawasluri) Rabu (18/1/2023).
Lantas apa saja berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar?
Simak kelengkapan syarat berkas untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa dikutip dari Bawaslu Klaten, berikut ini.
Syarat kelengkapan dokumen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.