Cara Daftar Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024, Bawaslu: Masih Dibuka hingga 19 Januari 2023
Simak cara daftar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024, Bawaslu: masih dibuka hingga Kamis, 19 Januari 2023.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
*Link Download Daftar Riwayat Hidup
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu
*Link Download Surat izin dari atasan langsung
- Surat pernyataan:
*Link Download Surat pernyataan
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
4) Bersedia bekerja penuh waktu
50Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
5) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.