Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hasil Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini, Ini Tahapan Selanjutnya

Hasil tes wawancara seleksi anggota PPS Pemilu 2024 akan diumumkan hari ini, Rabu (18/1/2023). Simak tahapan seleksi selanjutnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hasil Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Diumumkan Hari Ini, Ini Tahapan Selanjutnya
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. - Hasil seleksi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 akan diumumkan hari ini, Rabu (18/1/2023). Bagi peserta yang lolos, simak tahapan seleksi selanjutnya. 

- 15 hingga 17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS

- 18 hingga 20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS

- 20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS

- 24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Tes Tertulis Anggota PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id

Mekanisme Pembentukan PPS Pemilu 2024

Berikut mekanisme pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:

1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:

Berita Rekomendasi

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai
anggota PPK dan PPS; dan

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.

2. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

3. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan

4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas