Perludem Daftar Sebagai Pihak Terkait di Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka
Perludem mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait ke MK dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Saat ini Perludem sedang menunggu MK untuk menerima dan menetapkan Perludem sebagai Pihak Terkait dalam uji materil.
Sekaligus menunggu proses persidangan berikutnya yang akan mendengarkan keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Baca juga: Perludem Minta Pemerintah Kurangi Kegiatan Seremonial Agar Anggaran Bisa untuk Tahapan Pemilu 2024
Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan pihaknya memandang perubahan sistem penyelenggaraan pemilihan umum akan berdampak luas terhadap pemenuhan nilai konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu.
Terutama pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, dan prinsip pemilihan langsung yang dijamin oleh Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945.
"Pembahasan perubahan sistem pemilu, mesti dilakukan di dalam proses legislasi yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, secara hati-hati, demokratis, dan partisipatif," kata perempuan yang akrab disapa Ninis ini dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Setidaknya terdapat empat argumentasi dasar Perludem dalam mengajukan permohonan kepada Mahkamah sebagai Pihak Terkait.
Pertama, urgensi pembahasan sistem Pemilu dam sebuah proses legislasi yang partisipatoris. Kedua, peran partai politik di dalam pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Ketiga, batasan konstitusional MK terhadap sistem pemilu dan keempat, sistem pemilu proporsional terbuka dan demokrasi interal partai politik," jelas Ninis.
Baca juga: DPR Kirim Surat Permohonan, Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka di MK Ditunda
Diketahui, lanjutan sidang MK nomor perkara 114/PPU-XX/2022 terkait gugatan atas sistem proporsional tertutup terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan berlangsung Selasa (24/1/2023) mendatang.
Sidang yang harusnya berlangsung Selasa (17/1/2023) kemarin ini ditunda karena DPR menyurati MK supaya sidangnya dapat dilakukan secara luring.
Wacana terkait sistem pemilihan legislatif ini menjadi ramai setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari adanya gugatan di MK ini, dalam pidato Catatan Akhir Tahun KPU pada 29 Desember 2022 lalu.
Komentar Hasyim ditafsirkan sebagai dukungan dari lembaga penyelenggara pemilu itu terhadap salah satu sistem tertentu.
Mayoritas partai politik menolak sistem proporsional tertutup ini, di mana pemilih hanya akan mencoblos gambar partai.
Delapan partai politik di parlemen bahkan berulang kali menggelar jumpa pers menyatakan penolakan mereka.
Baca juga: Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Gagal: Partai Buruh Dukung Proporsional Tertutup dengan Syarat
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) jadi partai politik paling lantang mendukung sistem proporsional tertutup.
Belakangan, beberapa partai lain juga mengemukakan dukungan sejenis, seperti Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB). Beberapa partai politik telah mengajukan diri sebagai sebagai pihak terkait dalam gugatan ini ke MK.
Dari kubu yang mendukung sistem proporsional terbuka, ada partai-partai seperti Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Keputusan MK sangat dinanti karena dianggap bakal mengubah peta kompetisi Pemilu 2024, dengan lanskap partai politik yang masih sangat mengandalkan calon legislatif untuk meraup suara di lapangan.