Pengamat: Ridwan Kamil Harus Mengubur Mimpinya Maju Sebagai Capres di 2024
Ridwan Kamil akan tunduk kepada keputusan Partai Golkar soal siapa calon presiden (capres) yang akan diusung di 2024.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menjelaskan bagaimana nasib Ridwan Kamil di pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, Ridwan Kamil telah resmi bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar), Rabu (20/1/2023) lalu.
Adi Prayitno menilai, Ridwan Kamil akan tunduk kepada keputusan Partai Golkar soal siapa calon presiden (capres) yang akan diusung di 2024.
Terlebih, nama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto telah lama diusung untuk pemilihan presiden (Pilpres).
Baca juga: Pengamat Prediksi Ridwan Kamil Disiapkan Golkar untuk Pilkada 2024
"Tentu apapun judulnya Ridwan Kamil harus tunduk dan patuh kepada keputusan politik Golkar terkait pencapresan. Sampai saat ini Airlangga Hartarto lah yang kemudian didapuk untuk Pilpres," kata Adi, saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
"Itu hasil musyawarah nasional (Munas) beberapa tahun lalu yang sampai saat ini belum ada perubahan apapun," sambung pengamat politik itu.
Terkait keputusan Partai Golkar tersebut, Adi mengatakan, Gubernur Jawa Barat itu harus mengubur mimpinya untuk bisa maju sebagai capres di 2024.
"Itu artinya apa, ya Ridwan Kamil harus memendam dan harus mengubur mimpinya pelan-pelan untuk bisa maju di 2024," ucapnya.

Adi menduga, Ridwan Kamil pun sudah berhitung soal kemungkinan menjadi capres jika bergabung dengan Golkar.
"Karena begitu banyak tokoh-tokoh penting di negara ini. Misalnya ketum-ketum partai yang belum bisa dipastikan maju," tutur Adi.
Selanjutnya, ia sempat menyebut beberapa nama Ketum Partai yang dimaksudnya itu.
Di antaranya, Airlangga Hartarto, yang menurut Adi, kesulitan maju karena belum mendapatkan partai tambahan.
"Sekalipun ada KIB (Koalisi Indonesia Bersatu) kan belum ada kepastian resmi," sebutnya.
Kemudian, Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.