Wakil Ketua Komisi II DPR Sarankan DKPP Ajukan Penambahan Anggaran Supaya Kerja Lebih Maksimal
Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menyarankan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan penambahan anggaran.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang menyarankan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan penambahan anggaran.
Sebab menurut Junimart, anggaran DKPP saat ini yang berjumlah 26,1 miliar membuat pihaknya tidak bisa bekerja secara maksimal.
“DKPP ini tidak bisa kerja maksimal karena menyangkut anggaran yang hanya 26 miliar, sementara bekerja untuk seluruh Indonesia. Saran saya ke Ketua DKPP agar mengajukan penambahan anggaran dalam bulan April ini,” kata Junimart kepada awak media di Kompleks Senayan, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut, Junimart mengatakan ia sudah berkomunikasi dengan Ketua DKPP Heddy Lugito.
Dalam komunikasi tersebut, Junimart meminta Heddy untuk mengungkapkan terkait kinerja dan proses kerja DKPP.
“Nah maka saya sarankan DKPP tdi langsung ketunya supaya ini diekspose supaya masyarakat juga tahu bahwa DKPP kerja-kerja dan tolong komunikasi ke rekan-rekan wartawan kan begitu,” ujarnya.
“Menurut ketua DKPP banyak sekali sampai sekarang ini 80 laporan sudah masuk DKPP cuma sekarang masalahnya keluhan beliau itu anggaran DKPP hanya 26 miliar, mereka tidak bisa bekerja maksimal mereka tidak bisa ke daerah untuk langsung melakukan klarifikasi ke daerah itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Pagu Anggaran Sekertariat DKPP Tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 26,1 miliar, dengan peruntukan belanja operasional sebesar Rp 17 miliar dan belanja non operasional sebesar Rp 9,1 miliar.
Baca juga: Minta Badan Pengawas Pemilu Serius Olah Perbawaslu, Pimpinan Komisi II DPR: Jangan Tambah Kerja DKPP
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan arah kebijakan DKPP pada tahun 2023 yaitu peningkatan pelayanan penerimaan pengaduan, pemeriksaan dan putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.