Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar

Besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024, lengkap dengan cara pendaftaran dan syarat daftar. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Simak besaran gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024 

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

4. Dokumen persyaratan pendaftaran Pantarlih

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Pantarlih adalah sebagai berikut: 

Berita Rekomendasi

- Fotokopi KTP Elektronik

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

- Bagi calon Pantarlih yang  pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka harus dilengkapi surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut

- Apabila identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas