Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar

Besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024, lengkap dengan cara pendaftaran dan syarat daftar. 

Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Simak besaran gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024, lengkap dengan cara pendaftaran dan syarat daftar. 

Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 sudah dibuka.

Di wilayah Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai 26 hingga 31 Januari 2023.

Berikut ini informasi seputar pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai dari besaran gaji, cara dan syarat pendaftaran:

1. Besaran gaji Pantarlih

Besaran gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.

2. Cara pendaftaran Pantarlih

Berita Rekomendasi

Pendaftaran Pantarlih dilakukan dengan cara mengirim berkas persyaratan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.

Berkas pendaftaran diserahkan ke PPS sesuai dengan jadwal pendaftaran yakni 26-31 Januari 2023.

Anda juga bisa menanyakan lebih detail terkait pendaftaran Pantarlih ke PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota setempat. 

Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

3. Syarat pendaftar Pantarlih

Untuk mendaftar sebagai Pantarlih, pelamar harus memenuhi syarat dan melengkapi berkas.

Berikut syarat pendaftar Pantarlih sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU: 

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun

- Berdomisili dalam wilayah kerja

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

4. Dokumen persyaratan pendaftaran Pantarlih

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar Pantarlih adalah sebagai berikut: 

- Fotokopi KTP Elektronik

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

- Bagi calon Pantarlih yang  pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka harus dilengkapi surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut

- Apabila identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

5. Jadwal tahapan seleksi Pantarlih

Secara lengkap, berikut tahapan seleksi Pantarlih

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

(Tribunnews.com/Daryono/Oktovia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas