Di Meja Sidang MK, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disebut Kemunduran Demokrasi
Delapan partai politik Parlemen menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Editor: Erik S
![Di Meja Sidang MK, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disebut Kemunduran Demokrasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/8-fraksi-dpr-di-mk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan partai politik (parpol) Parlemen menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Pernyataan sikap itu dihasilkan setelah para ketua umum dan elite parpol melakukan pertemuan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Pemerintah: Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka Sama Saja, Tetap Parpol yang Tentukan Caleg
Mereka yang hadir adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAM Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Sementara perwakilan Partai Gerindra tak hadir namu telah menyepakati sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Babak baru soal penolakan proporsional tertutup berlanjut ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada Kamis (26/1), MK menggelar Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum.
Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah dan KPU. Sidang pleno tersebut berdasarkan ketetapan dari rapat permusyawaratan hakim pada perkara No.
114/PUU/XX/2022 perihal pengujian materil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pembukaan sidang pleno, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa membacakan pandangan 8 Fraksi partai politik di DPR RI, yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.
Baca juga: Uji Materi di MK, PDIP Pilih Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Ini Penjelasan Arteria Dahlan
“Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem Proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” kata Supriansa di hadapan Hakim Konstitusi.
Supriansa menjelaskan sejumlah argumentasi lain, di antaranya bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak era reformasi ini sudah tepat dilakukan.
Sehingga, ia berharap Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan sistem ini pada Pemilu 2024, mendatang.
Pada kesemptan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang diwakili Arteria Dahlan mendukung sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Ia mempertanyakan efektifitas sistem proporsional terbuka yang dilaksanakan sejak era reformasi itu.
Baca juga: Airlangga Hartarto Dukung Pemilu Proporsional Terbuka: Kalau Sistem Tertutup Rajanya Golkar!
Kemudian PDIP berpandangan sistem proporsional tertutup akan menjadikan ketertataan politik serta memaksimalkan partai politik dalam bernegara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.