KASN Ungkap Banyak ASN Umur 50 Tahun ke Atas Tidak Netral dalam Pemilu, Modusnya Kampanye di Medsos
KASN mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat jika bersikap tidak netral menjelang Pemilu 2024.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat jika bersikap tidak netral menjelang Pemilu 2024.
Peringatan tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di mana ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Dan tentu saja kalau mereka melanggar, ada yang ringan, ada yang berat (hukumannya),” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam konferensi persnya di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kerja sama dengan Bawaslu RI, Selasa (31/1/2023).
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, sanksi yang akan diberikan pada ASN terdiri dari sanksi moral berupa teguran hingga sanksi berat pemberhentian.
“Kalau ringan ia mungkin harus punya konsekuensi apa, kalau sedang ia enggak boleh promosi, kalau ia berat, ia harus berhenti jadi PNS,” jelasnya.
Baca juga: KASN akan Langsung Lapor Presiden Jika Temukan Menteri Langgar Netralitas di Pemilu 2024
“Jadi itu sebagai cara agar memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus.
Agus juga mengatakan bakal ada konsekuansi bila seorang ASN melanggar aturan tidak netral.
Seperti dicontohkan Agus ihwal banyaknya ASN yang telah diberi teguran hingga mendapat konsekuensi pemberhentian.
“Dalam catatan kami ya ada yang melanggar dan diberhentikan jadi PNS juga ada. Tidak dipromosikan juga sudah banyak,” tegasnya.
Baca juga: ASN Tidak Netral saat Pemilu 2024, KASN: Bisa Dipecat
KASN kemudian membeberkan data terkait Aparatur Sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu sebelumnya.
KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).
Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.
Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen.
Baca juga: KASN: 40 Persen ASN Langgar Netralitas pada Masa Sebelum Kampanye
Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.