Tolak Usul Cak Imin, PSI Ingin Gubernur Ditunjuk Langsung Presiden
PSI menilai jabatan gubernur masih tetap dibutuhkan, tapi sebaiknya tidak melalui mekanisme pemilihan umum.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Adiguna Daniel Jerash turut menanggapi pernyataan Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang mengusulkan pemilihan gubernur (pilgub) dihapus.
Jerash menilai jabatan gubernur masih tetap dibutuhkan tapi sebaiknya tidak melalui mekanisme pemilihan umum.
Sebagai gantinya jabatan gubernur ditunjuk oleh Presiden.
Lebih lanjut ia mengatakan jabatan gubernur tak perlu dihapus karena kehadirannya merupakan perpanjangan tangan dari pemerinyah pusat.
Gubernur juga dianggap sebagai jabatan yang membantu proyek strategis nasional.
“Jabatan Gubernur tidak perlu dihapus, karena dia perpanjangan tangan pemerintah pusat dan untuk menjaga proyek strategis nasional. Tapi, ada baiknya dipilih saja oleh presiden," kata dia dalam diskusi DPP PSI, Jumat (3/2/2023) kemarin.
"Kalau lewat pemilihan umum, anggaran Pilkada dan ongkos politik calon Gubernur itu besar sekali, nilainya bisa Rp 100 miliar,” tambahnya.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
Alasan jabatan gubernur lebih baik ditunjuk presiden, selain untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Jerash juga menyinggung ihwal sebuah contoh kasus proyek mangkrak Kali Ciliwung.
Sebagai contoh, kata Jerash, mandeknya proyek sodetan Kali Ciliwung di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, padahal proyek tersebut merupakan Program Strategis Nasional (PSN) untuk mengendalikan banjir Jakarta.
“Kita lihat, inisiatif pemerintah pusat untuk mengatur banjir lewat sodetan Ciliwung enggak dikerjakan sama pemerintah provinsi. Nah itu akibatnya kalau pemerintah provinsi gak selaras dengan pemerintah pusat. Itulah kenapa Gubernur itu ada baiknya dipilih Presiden,” katanya.
Meski begitu, dia mendorong agar usulan penghapusan jabatan gubernur dibarengi dengan kajian akademis serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Seperti arahan Pak Jokowi, isu seperti ini harusnya dikaji terlebih dahulu, diteliti, dibuka lagi ruang-ruang diskusi supaya pengambilan keputusannya tepat dan tidak tergesa-gesa,” tutur Jerash.