Sidang DKPP, Pengadu Sampaikan 32 Alat Bukti Dugaan Kecurangan hingga Intervensi KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Selasa (14/2/2022).
Sidang ini dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung Ketua DKPP Heddy Lukito beserta anggota.
Heddy mengatakan bahwa pihak pengadu menympaikan 32 alat bukti pada sidang ini. Jumpah ini lebih banyak ketimbang laporan yang sebelumnya sebanyak 17 bukti.
“Sebelumnya pengadu melaporkan Ada 17 alat bukti, sekarang pengadu menyampaikan 32 alat bukti,” kata Heddy di persidangan.
Sejumlah alat bukti tersebut di antaranya meliputi sebuah rekaman suara dan video. Ia pun meminta agar pihak pengadu menampilkan bagian yang dianggap penting saja kepada majelis.
“Biar berjalan lancar, alat bukti rekaman yang pas saja, tidak semua. Apalagi rekaman yang berasal dari TV. Karena kita sudah nonton alat bukti, jadi yang terkait perkara pokok aduan saja,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu Fadli Ramadaniel meyakinkan bahwa alat bukti video masuk ke dalam pokok perkara. Terlebih, lanjut dia, video ini tidak memiliki durasi yng panjang.
Sehingga ia berhadap alat bukti tersebut dapat diputar di persidangan.
“Durasinya tidak ada yang berjam-jam, paling lama itu alat bukti sangihe sekitar 47 menit. Saya berharap semua alat bukti bisa diputar,” kata dia.
Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon sebagai pihak teradu sempat menyinggung alat bukti yang dihadirkan dalam sidang ini.
Menurutnya, alat bukti seharusnya dihadirkan oleh aparat penegak hukum, bukand dari pihak pengadu.
Namun Fadil menyebut bahwa penyertaan alat bukti oleh pihak pengadu merupakan hal yang memungkinkan untuk dilakukan guna membuat terang perkara tersebut.
Hingga akhirnya majelis hakim mengamini penyertaan alat bukti tersebut.
Baca juga: Sempat Terbuka, Sidang Etik DKPP Jadi Tertutup Saat Tayangkan Alat Bukti Video Dugaan Kecurangan KPU
“P1-P32 diterima, untuk selanjutnya diberikan kepada teradu,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.