Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPPR: Penyelenggara Pemilu Harus Sepakati Bersama Batasan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai sosialisasi untuk partai politik (parpol) pemilu merupakan sesuatu yang genting.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPPR: Penyelenggara Pemilu Harus Sepakati Bersama Batasan Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye
SURYA/SURYA/PUR
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas diantara bendera partai yang terpasang di kantor KPU Kabupaten Malang saat Peluncuruan Kirab Pemilu Tahun 2024 secara serentak di KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai sosialisasi untuk partai politik (parpol) pada Pemilu merupakan sesuatu yang genting.

Namun sayang kegentingan ini tidak sejalan dengan sikap dua penyelenggara pemilu yang masih tidak satu pandangan bagaimana menetapkan batas sosialisai yang benar untuk parpol peserta pemilu di luar masa kampanye ini.

Sebab jika tidak disepakati bersama, tak hanya parpol tapi publik juga menjadi bimbang ihwal mana yang dianggap benar sosialisasi dan mana kampanye dini yang dianggap sebagai sebuah pelanggaran.

“Iya, urgent. Cuma isunya belum terlalu tampak saja,” kata Koordinator JPPR Nurlia Dian Paramita, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: JPPR Soroti Beda Pandangan KPU dengan Bawaslu soal Aturan Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak melarang parpol memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai.

Bawaslu menganggap hal tersebut bagian dari sosialisasi.

Berita Rekomendasi

Namun, pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Bawaslu menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah sudah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Sosialisasi dan edukasi parpol menurut KPU hanya boleh dilakukan di internal partai selama sebelum masuk masa kampanye.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Mita ini, menjelaskan JPPR mendapat banyak temuan di daerah yang merupakan imbas dari belum adanya kesepakatan antar dua lembaga penyelenggara pemilu ini.

Temuan tersebut ialah berupa sudah tersebarnya bendera hingga baliho dari peserta pemilu di banyak wilayah.

Sayangnya di satu sisi hal tersebut tidak bisa ditindak lebih lanjut sebagai proses pelanggaran.

“Kami juga menemukan dari pantauan kami ada yang sifatnya masih belum bisa ditindak. Ini satu hal yang sebetulnya Bawaslu dan KPU harus sepakat soal sosialisasi ini,” jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas