Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU RI Tegaskan Pileg 2024 Mengunakan Sistem Proporsional Terbuka

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik tegaskan bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPU RI Tegaskan Pileg 2024 Mengunakan Sistem Proporsional Terbuka
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Anggota KPU Idham Holik dalam Diskusi Kedai Kopi: OTW 2024 bertajuk Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu, dii Erian Hotel, Gondangdia, Jakarta, Minggu (19/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik tegaskan bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Adapun pernyataan tersebut disampaikan Idham Holik pada Diskusi Kedai Kopi: OTW 2024 bertajuk Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu, dii Erian Hotel, Gondangdia, Jakarta, Minggu (19/2/2023).




"Tentunya kita semua tahu mungkin sudah hampir dua bulan, diskursur kita berkaitan dengan sistem pemilu ini seperti berada di wilayah polemik," kata Idham di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Idham menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menjadwalkan Pileg 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Kami tegaksan bahwa sampai saat ini kami masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 7 2017 yang mana sistem pemilh untuk pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka," tegasnya.

Idham melanjutkan karena norma yang terdapat di Pasal168 Ayat 2 tersebut masih efektif berlaku. Sehingga saat ini pihaknya masih merancang peraturan dengan sistem proporsional terbuka, dan begitu juga dengan sistem informasi yang sedang dirancang.

BERITA TERKAIT

"Karena kami harus menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, pemilu harus sesuai aturan, meskipun di publik ini luar biasa perdebatannya antara proporsional terbuka dan tertutup. Tentunya sah-sah saja dalam sebuah ruang diskursur demokrasi itu tudak masalah," jelasnya.

Selain itu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut juga bantah isu penundaan pemilu menurutnya saat ini tahapan pemilu sudah berjalan.

"Terkait dengan isu penundaan pemilu, Pasal 167 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2017 dimana dijelaskan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," kata Idham.

Idham melanjutkan pasal tersebut merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945, yang mana pasal tersebut tidak hanya bicara asas pemilu tapi pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

"Jadi perintah pemilu 5 tahun sekali ini adalah perintah UUD, konstitusi kita, oleh itu saya katakan demorkasi kita adalah demokrasi konstitusional," jelasnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu menjelaskan bahwa saat ini proses pemilu sudah berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cak Imin Tak Ingin Sistem Proporsional Terbuka Diubah Menjelang Pemilu

"Dan saat ini menuju hari H ini tinggal 1 tahun kurang, sejak tahapan diluncurkan oleh kami 14 juli 2022, ini ternyata sudah berlalu 8 bulan lebih, tidak terasa tinggal 12 bulan kurang artinya sudah di depan, dan kami menyakini tahapan ini on the track," sambungnya

Idham melanjutkan yang mana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti pemilih Indonesia baik di dalam atau di luar ini akan menggunakan hak pilihnya datang ke TPS

"Kami sangat yakin itu, kenapa? Karena penyelenggaraan pemilu diselenggarakan 5 tahun ini tidak sekedar perintah UU Pemilu tetapi perintah dari UUD 1945," tegasnya.

Menurut Idham KPU sebagai penyelenggara pemilu optimis karena optimisme tersebut akan meningkatkan antusiasme publik atau pemilu untuk berpartisipasi di semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Karena pemilu yang partisipatif tidak hanya sekedar datang ke TPS, tetapi mengikuti semua tahapan penyelenggaraan pemilu," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas