Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Waketum Prima: Ditunda Sampai 2025

Kamal membenarkan partainya yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Waketum Prima: Ditunda Sampai 2025
Istimewa
Keterangan pers petinggi Partai Prima di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Alif Kamal membenarkan partainya yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Info yang beredar itu benar bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025," kata Alif saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Alif menjelaskan pihaknya menggugat KPU karena ada proses tahapan pemilu yang salah dilakukan oleh KPU, yakni dalam tahap verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda

Sehingga hal tersebut dirasakan merugikan Partai Prima sebagai calon partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Sangat merugikan kami sebagai (calon) peserta pemilu, dicederai hak demokrasi," tuturnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima.

Berita Rekomendasi

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas