Mahfud MD Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Vonis KPU Tunda Pemilu, Begini Alasan Hukumnya
Mahfud MD bereaksi keras atas vonis PN Jakpus untuk menunda pemilu, menurutnya PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebihan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
![Mahfud MD Sebut PN Jakpus Tak Punya Wewenang Vonis KPU Tunda Pemilu, Begini Alasan Hukumnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-koordinator-bidang-politgfn-keamanan.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bereaksi keras atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan vonis kepada KPU untuk menunda pemilu dalam perkara terkait Partai Prima.
Mahfud MD mengatakan dalam hal tersebut PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebihan.
Ia heran KPU bisa divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN Jakpus.
Meski vonis tersebut menurutnya juga salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis tersebut bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.
Menurutnya ada kemungkinan di kemudian hari ada pihak-pihak yang mempolitisir seakan-akan putusan tersebut benar.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," kata Mahfud MD di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Kamis (2/3/2023) malam.
"Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," sambung dia.
Ia pun menjelaskan sejumlah alasan hukum terkait hal tersebut.
Pertama, kata Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum.
Kompetensi atas sengketa pemilu, kata dia, bukan di Pengadilan Negeri.
Baca juga: Megawati Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Sikap PDIP
Sengketa sebelum pencoblosan yang terkait proses admintrasi, kata Mahfud, harus diputus Bawaslu.
Akan tetapi, kata dia, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.
"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya," kata Mahfud.
"Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.