Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Tunjuk Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Perdata Partai Prima di PN Jakpus, Ini Alasan KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Belum Tunjuk Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Perdata Partai Prima di PN Jakpus, Ini Alasan KPU RI
tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media usai sidang etik di Kantor DKPP RI Jakarta, Senin (27/2/2023). 

Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa. 

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftarab parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi ini. 

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga: VIDEO Soal Penundaan Pemilu, KPU akan Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pekan Ini

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas